Home / Tak Berkategori

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:45 WIB

Tim Siber Polres Pulau Buru Berasil Mengungkap Pencemaran Nama Baik Yang Diungga lewat Media Sosial(Facebook)

Maluku(pulau buru)SuaraRepublikNews.co.-Tim sat Reskrim Siber Polres Pulau Buru Berasil Mengungkap Pencemaran nama baik Yang Diungga lewat media sosial(Facebook),Kasus pencemaran nama baik yang telah diungga melalui media sosial Facebook yang di lakukan oleh akun facebook bernama “Faneysha Nahdiani.

Awalnya pada tanggal 10 bulan Oktober 2021 akun fb bernama faneysha nahdiani mengunggah sebuah foto seorang perempuan yg berpakain sedikit terbuka pada story facebook tersebut kemudian dari postingan tersebut di dapati beberapa akun yg melihat foto tersebut kemudian memberitahukan hal tersebut kepada oemilik foto yaitu saudari Wa Ode,

Pemilik akun terdebut awalnya tidak diketahui oleh pelapor namun setelah dilaporkan ke polres pulau buru kemudian di tangani langsung oleh tim siber sat reskrim polres pulau buru dan melakukan penyelidikan terkait akun tersebut dan selanjutnya didapati pemilik akun tersebut adalah Saudara Muhammad Sugiono alis Sugi, yang berdomisilih di desa Waekerta Kecamatan waeapo kabupaten buru

Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa awalnya pelaku pernah pacaran dengan pelapor kemudian foto-foto yang pernah di berikan pelapor kepada terlapor masih di simpan rapih , karena kecewa dengan pelapor di putusin cinta ,karena sakit hati akhirnya pelaku membuat akun palsu tersebut mengatas namakan keluarga pelapor kemudian mengedit foto pelapor dengan menggunakan aplikasi Pichart dan mengambil poto orang lain kemudian di sandingkan dengan foto waja asli saudri Wa Oje (pelapor),

Karena sudah terungkap kasusnya pelapor tidak menuntut terlapor untuk di proses namun membuat kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan tentang permintaan maaf serta pihak korban memaafkan terlapor.”Pungkas Tim siber
Selanjutnya-Terkait Perpol RI no.8 tentang tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,karena laporan tersebut adalah Delik Aduan sesuai permintaan pelapor(korban) maka penyelidikan di hentikan dan tidak di proses lanjut secara hukum yang berlaku “Ucap Tim Siber.

Jurnal Maluku(I.w)

Share :

Baca Juga

Prediksi Pertandingan Bosnia-Herzegovina vs Hungaria: Perjuangan Sengit Demi Poin Berharga di UEFA Nations League 2024
Generasi Muda Maluku, Ayo Jaga Perdamaian!, Komunitas Bantam Dremer Maluku: Agen Perdamaian di Tengah Isu Provokasi
Bupati Humbahas Natal Bersama Masyarakat Desa Dolokmargu Lintongnihuta.

Maluku

Polda Maluku Matangkan Kesiapan Pengamanan Nataru Lewat Lat Pra Ops Lilin Salawaku 2025
52 Orang Catar Akpol Panda Polda Maluku Ikut Tes Kesamaptaan Jasmani
Aniversarry 26 Tahun Pengabdian Bintara PK V 98, Jaga Nama Baik TNI
Bupati Humbahas Hadiri Penutupan Kegiatan Pelatihan Pembelajaran Matematika Gasing Lanjutan Tingkat SD dan SMP Tahun 2023
Peringatan HBA ke-64 dan HUT IAD ke-24, Kejati Banten Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Ciceri

Contact Us