Maluku(pulau buru)SuaraRepublikNews.co.-Tim sat Reskrim Siber Polres Pulau Buru Berasil Mengungkap Pencemaran nama baik Yang Diungga lewat media sosial(Facebook),Kasus pencemaran nama baik yang telah diungga melalui media sosial Facebook yang di lakukan oleh akun facebook bernama “Faneysha Nahdiani.
Awalnya pada tanggal 10 bulan Oktober 2021 akun fb bernama faneysha nahdiani mengunggah sebuah foto seorang perempuan yg berpakain sedikit terbuka pada story facebook tersebut kemudian dari postingan tersebut di dapati beberapa akun yg melihat foto tersebut kemudian memberitahukan hal tersebut kepada oemilik foto yaitu saudari Wa Ode,
Pemilik akun terdebut awalnya tidak diketahui oleh pelapor namun setelah dilaporkan ke polres pulau buru kemudian di tangani langsung oleh tim siber sat reskrim polres pulau buru dan melakukan penyelidikan terkait akun tersebut dan selanjutnya didapati pemilik akun tersebut adalah Saudara Muhammad Sugiono alis Sugi, yang berdomisilih di desa Waekerta Kecamatan waeapo kabupaten buru
Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa awalnya pelaku pernah pacaran dengan pelapor kemudian foto-foto yang pernah di berikan pelapor kepada terlapor masih di simpan rapih , karena kecewa dengan pelapor di putusin cinta ,karena sakit hati akhirnya pelaku membuat akun palsu tersebut mengatas namakan keluarga pelapor kemudian mengedit foto pelapor dengan menggunakan aplikasi Pichart dan mengambil poto orang lain kemudian di sandingkan dengan foto waja asli saudri Wa Oje (pelapor),
Karena sudah terungkap kasusnya pelapor tidak menuntut terlapor untuk di proses namun membuat kesepakatan bersama dan membuat surat pernyataan tentang permintaan maaf serta pihak korban memaafkan terlapor.”Pungkas Tim siber
Selanjutnya-Terkait Perpol RI no.8 tentang tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,karena laporan tersebut adalah Delik Aduan sesuai permintaan pelapor(korban) maka penyelidikan di hentikan dan tidak di proses lanjut secara hukum yang berlaku “Ucap Tim Siber.
Jurnal Maluku(I.w)