Maluku/Pulau Buru.SuaraRepublikNews.com.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Telah Memeriksah Rumah Milik Pengusaha Rudi Tendean(Tiong)di Namlea Kabupaten Buru, Maluku.Rumah Tiong Digeledah Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Jalan Aspal Hotmix di Kabupaten Buru Selatan Thn 2011-2016.
Terlihat Jelas Dua Orang Penyidik KPK Itu Keluar Dari Ruangan Satreskrim Polres Pulau Buru Pada Pukul 14:00 WIT Dengan Membawa Dua Kofor Berwarna Hitam Dan Hijau Menuju Mobil Kijang Inova hitam Dengan Nomor Polisi DE 885 AG.
Berselang Satu Menit KemudianTerlihat Tiong Juga Ikut Keluar Dari Dalam Ruangan Satreskrim Polres Pulau Buru, Senin (24/1/2022). Dengan Jelas Terlihat Pengusaha Tersebut Dikawal Ketat Oleh Lima Orang Penyidik KPK Bersama Satu Anggota Provos Polres Pulau Buru,Untuk Mengawal Menuju Tiga Unit Mobil Yang Telah Disiapkan Untuk Menuju Kediaman Tiong Untuk Yang Berjarak 1Kilo Meter Dari Mapolres Pulau Buru.Untuk Di Periksa Oleh Penyidik KPK.
Kediaman Tiong Yang Berlokasi di BTN Bukit Permai, Jalan BTN Tatanggo, Tim Penyidik Kpk itu Tibah pada Pukul 14:15 WIT untuk dilakukan Pemerksaan
Dari Hasil Pemeriksaan Tersebut Yang Berlangsung Pada Pukul 17:15 WIT Di Kediaman Tiong, Terlihat KPK Keluar Dengan Membawa Dua Kofor,Sekaligus Membawa Pengusaha Tersebut kembali Menuju Polres Pulau Buru.
Saat Penyidik Kpk Dicegat dan ditanya Oleh Berbagai Media Terkait Dengan Hasil Pemeriksaan Itu,Namun Pihak Penyidik Kpk Tidak Merespon Sama Sekali Sambil Berjalan Menuju Mobil Yang Sedang Parkir Di Halaman Rumah Pengusaha tersebut,
Selanjutnya Tiong Langsung Dibawa Menuju Mapolres Pulau Buru Untuk Diperiksah Lebih Lanjut Oleh Penyidik Kpk
Jurnal Maluku(Idris Wael)