Kasus tragis di Solok Selatan menjadi sorotan nasional, mendesak pengawasan ketat penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum
Jakarta, suararepubliknews.com – Tragedi penembakan antara dua perwira polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024), memicu keprihatinan luas. Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menilai peristiwa ini sebagai momentum penting untuk mengevaluasi penggunaan senjata api di kalangan aparat kepolisian.
Tes Berkala dan Pengawasan Ketat
M. Nasir Djamil menyerukan perlunya tes berkala untuk memastikan kondisi fisik dan mental aparat yang diberi kewenangan membawa senjata api. “Senjata tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk konflik pribadi. Polri perlu memperketat pengawasan dan memastikan senjata api hanya digunakan sesuai prosedur,” tegasnya.
Menurut Nasir, kasus ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk berbenah diri. Ia juga menuntut agar pelaku penembakan diproses hukum secara tegas, guna menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan senjata.
Kapolri Instruksikan Pengusutan Tuntas
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merespons cepat insiden ini dengan memerintahkan Polda Sumbar mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini tidak disebabkan oleh konflik internal, melainkan perlu dipahami dalam konteks lebih luas untuk mengungkap akar masalahnya.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan adil,” ujar Kapolri.
Kronologi Insiden Tragis
Insiden terjadi di halaman Mapolres Solok Selatan pada dini hari, sekitar pukul 00.43 WIB. Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Korban tewas di tempat dengan dua luka tembakan di kepala, sementara pelaku langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat. Dugaan awal menyebut insiden dipicu ketegangan terkait upaya penindakan aktivitas tambang ilegal.
Regulasi Penggunaan Senjata Api
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penerapan ketat Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009, yang mengatur penggunaan senjata api berdasarkan prinsip dan standar hak asasi manusia dalam tugas kepolisian.
“Prosedur sudah jelas, namun pengawasan dan implementasi di lapangan harus diperketat. Tragedi seperti ini tak boleh terulang,” kata Nasir.
Momentum Pembenahan Polri
M. Nasir Djamil berharap tragedi ini menjadi pelajaran besar bagi Polri untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan senjata api. Ia juga meminta aparat kepolisian meningkatkan pelatihan pengendalian diri dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
“Kasus ini harus menjadi awal dari pembenahan menyeluruh. Tidak hanya pelaku yang dihukum, tetapi juga sistemnya diperbaiki,” ujarnya.
Tragedi di Solok Selatan mengingatkan betapa pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas kepolisian, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024