Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

11 PK dan puluhan OKP dukung Zulkifli Andi Govi sebagai Ketua KNPI Aceh Barat
Bupati Humbahas Kunjungi Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI di Kecamatan Pollung
Pj Bupati Muba Hadiri Malam Silaturahmi dan Perkenalan Kajati Sumsel
Polda Jabar dan Tim SAR Brimob Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Sukabumi
Pargaulan Manurung
Pastikan Berjalan Aman Dan Lancar, Para Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Turut Amankan Jalannya Ibadah Malam Natal 2023
Irjen TNI Hadiri HUT ke-78 Korps Marinir TNI AL
Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dinas Arsip Daerah Kota Cimahi Gelar “Bedah Buku Dan Bincang Literasi”

Contact Us