Home / tulungagung

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

tulungagung

Berbagai Elemen Masyarakat Padati Bersih Desa Tanggunggunung, Menyongsong Hut RI 79 Tahun

tulungagung

Serentak SDN Sekecamatan Tanggunggunung Gelar Khotmil Quran Jelang Ramadhan

tulungagung

Dugaan Pungli di SMA Negeri 1 Ngunut Tulungagung, Siswa Diharuskan Bayar SPP

tulungagung

Awal Puasa Ramadhan Pemdes Tanggunggunung Berikan Honor Guru Ngaji

tulungagung

Meriahkan Hari Kemerdekaan ke-79 RI, Masyarakat Dusun Pule Gelar Ragam Acara Meriah Bersama Anggota DPRD Termuda

tulungagung

Rakor Normalisasi Saluran Air Penangulangan Banjir Desa Gamping Kecamatan Campurdarat

tulungagung

Pamit Kenal Camat Tanggunggunung

tulungagung

Kehormatan Bagi Pemdes Ngepoh,Penyaluran Bantuan Anak Yatim Oleh TKI Hongkong & Surya Trading Comoany

Contact Us