Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

MERDEKA DARI PENYAKIT KRONIS
Wakapolda Maluku Pimpin Sidang Terbuka: Penetapan Kelulusan 193 Casis Bintara dan Tamtama Polri Gelombang II 2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Resmikan SKPT Saumlaki: Pendorong Ekonomi Perikanan di Tanimbar
Pererat Hubungan Dengan Keluarga Besar, Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Olahraga Dan Mancing Bersama

Maluku

Resmi Dilaporkan, Polda Maluku Minta Masyarakat Tenang, Proses Hukum Pembakaran Rumah Berjalan Profesional
MANTAN PANGLIMA DI/TII KEMBALI KEPANGKUAN IBU PERTIWI
Korupsi ADD/DD Terbongkar, Kerugian Negara Tembus Rp 861 Juta
PKL Pasar Sipon Ditertibkan Camat Cipondoh Bersama Kasatpol PP Kota Tangerang

Contact Us