Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Malra Terluka Kena Panah, Kapolres Marla: Mari Kita Rawat Persaudaraan
Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1445H/2023 Kp Langgong Desa Bolang
Pengamanan Pilkada Serentak 2024, Kapolres Lebak Polda Banten Gelar Apel Pasukan dan Simulasi Sispamkota
Silaturahmi Kapolres Buru dan Dandim 1506 Namlea: Langkah Strategis Perkuat Sinergi Polri-TNI
Aniversarry 26 Tahun Pengabdian Bintara PK V 98, Jaga Nama Baik TNI

Maluku

Kapolda Maluku di May Day 2026: Stabilitas Keamanan Kunci Kesejahteraan Buruh
Satgas Yonif Mekanis 203/AK Laksanakan Kegiatan Gadik di SD Inpres Brume Distrik Balingga
Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada Berakhir Ricuh: Puluhan Aparat Luka dan Gedung DPRD Jabar Rusak

Contact Us