Home / Tak Berkategori

Senin, 6 Desember 2021 - 19:48 WIB

Hukum Hanya Berlaku Untuk Dibaca

Suararepubliknews.com  – Tulungagung 05/12/2021,,Adanya Nambor Tentang larangan mendirikan bangunan dalam kawasan hutan yang di dalamnya bersimbol Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perhutani,yang didalamnya tercantum ancaman pidana,undang – undang serta denda.Seakan diangap sebagai Bahan Bacaan semata

 

Suatu missal Nambor (Baliho) yang tertempel di Pohon Jati di tepian Jalan raya Blumbang Campurdarat menuju Desa Pakisrejo Tanggunggunung Kabupaten  Tulungagung,yang mana menurut larangan tersebut di atur dalam UU RI NO.41 Tahun 1999 Pasal 50 Ayat 3 Huruf A.Dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)

 

Sementara itu Jelas terlihat Adanya Bangunan Cafe Tujuh Bintang (Cafe Jengki) yang berdiri megah dilahan Perhutani  Samping nambor Larangan tersebut,yang merupakan Bekas Tebangan A2.Sementara itu Yusmanto selaku Mantri BKPH Campurdarat saat dimintai keterangan via Whatsapp terkait nambor tersebut tentang siapa yang memasangnya membebarkan bahwasanya ia yang Memasangnya

 

“Nambor itu Saya yang Pasang”,Tegas Yusmanto

 

Namun saat ditanya tentang berlaku atau tidaknya peraturan tersebut tidak ada jawaban dari Yusmanto hingga berita ini di munculkan…..Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Daerah

Tebar Keceriaan, Satgas Damai Cartenz Bermain Bola Bersama Anak-anak Puncak Jaya
Pimpin Rapat Anev Ops Ketupat Salawaku, Kapolda: Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
Kapolda Banten : Kita Lahir Dari  Rahim Yang Sama, Kami Siap Berdarah-Darah Demi TNI
Prediksi Europa League: Sporting Braga vs Hoffenheim, Duel Sengit Stadion Municipal Braga
Pesparani Katolik Humbahas Dilaksanakan di Pakkat “Kebersamaan Dalam Keberagaman”

Maluku

Syukuran HUT Ke-77 Polwan, Kapolda Maluku: Jadi Polwan yang Ramah, Sabar dan Bertanggungjawab Melayani Masyarakat

Banten

Warga Cipalabuh Dihebohkan Penemuan Jasad Bayi Terkubur di Kebun Singkong
Pertemuan Tak Terduga, Ketua DPW JBMI dan Pimpinan RSKJ Soeprapto Bengkulu Bahas Solusi ODGJ di Warung Kopi Sederhana

Contact Us