Home / Tak Berkategori

Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:57 WIB

Pelaku Kasus Pengeroyokan 2016 Berhasil Diringkus oleh Polsek Balaraja

Setelah delapan tahun berlalu, tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 3 Juli 2024

Setelah delapan tahun berlalu, tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 3 Juli 2024

Kabupaten Tangerang, suararepubliknews.com – Pelaku pengeroyokan delapan tahun lalu, Tomi alias H. Sigit, berhasil diringkus oleh jajaran anggota Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, pada Sabtu, 5 Juli 2024.

Apresiasi Korban

Rustam Effendi, korban dalam kasus ini, mengapresiasi upaya pihak Kepolisian Polsek Balaraja yang telah berhasil menciduk pelaku.

“Saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang yang telah berhasil menangkap pelaku Tomi alias H. Sigit alias Udi,” ungkap Rustam Effendi kepada awak media.

Kronologi Kejadian

Seperti diketahui, Rustam Effendi dikeroyok oleh puluhan orang pada 25 Mei 2016 sekitar pukul 18.10 WIB di kediamannya di Perumahan Villa Balaraja Blok N.5/12 RT 012 RW 05, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Pengeroyokan tersebut terjadi akibat Rustam memberitakan dugaan penyimpangan sebuah proyek milik pengusaha berinisial HY.

Para pelaku, yang merupakan orang bayaran, menyatroni kediamannya dan tiba-tiba langsung memukul kepalanya dengan asbak rokok hingga berdarah.

Rustam menceritakan, “Awalnya Tomi alias H. Sigit alias Udi bersama puluhan orang lainnya duduk di kursi tamu teras depan rumah. Kebetulan saat itu saya ada keperluan lain sehingga tidak bisa menemani berlama-lama untuk ngobrol dengan mereka. Namun, seketika itu, entah memang sudah direncanakan, pelaku dan rombongan langsung memukul dengan menggunakan asbak kemudian yang lain memukul menggunakan benda tumpul dan tangan kosong.”

Setelah insiden pengeroyokan tersebut, para pelaku kabur meninggalkan rumah. Akibat pengeroyokan tersebut, Rustam mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar di bagian punggung dan muka.

Laporan ke Polisi

Atas kejadian tersebut, Rustam melaporkan insiden ini ke Polsek Balaraja dan diperiksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan tahun 2016 lalu.

Penangkapan Pelaku

Setelah delapan tahun berlalu, tim Polsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu, 3 Juli 2024, di rumahnya di Desa Selatip, RT.08/03, Kelurahan Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Balaraja.

“Saya sebagai korban menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang, serta meminta aparat penegak hukum untuk dapat juga mengusut tuntas kasus ini, karena mereka cuma orang bayaran pengusaha berinisial H.Y yang seakan kebal hukum,” pungkas Rustam. (Holid/Team)

Share :

Baca Juga

GP Ansor Kabupaten Tangerang Dukung Kebijakan Pemda Tangerang Tutup Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Apel Gabungan Adipura Humbahas, Dosmar : Kebersihan Tanggungjawab Kita Semua
Komisi III DPRD Kota Cimahi  Sidak ke Jalan Lurah Cimahi Tengah Kota Cimahi Terkait Rumble Strip     

Banten

Disnakertrans dan Kecamatan Kibin Juara 1 Lomba Tertib Arsip DPKD Kabupaten Serang
Pelantikan Tiga Kepala Lembaga Pemerintah di Istana Negara

Maluku

Kompi 2 Yon B Pelopor dan Polres Buru Juarai Lomba Pemanfaatan Lahan Produktif yang Digelar Polda Maluku
Ketegasan ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain antara BKMM  Dan DMI Dengan Pemerintah Harus Bisa Berkolaborasi

Maluku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, Tim OPS Pekat Polda Maluku Amankan 700 Liter Sopi

Contact Us