Home / Tak Berkategori

Sabtu, 9 Maret 2024 - 12:16 WIB

Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H

SEKAYU, Suararepubliknews.com – Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Muba selama pelaksanaan Ramadan 1445 H yakni mengacu pada Surat Edaran Nomor: B-800/432/BKPSDM/BKPSDM/2024.
Ini juga merujuk dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Jadi sejak bulan puasa ini, pegawai di lingkungkan Pemkab Muba mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB, untuk hari Senin-Kamis,” ungkap Kepala BKPSDM Muba, Drs Aidil Fitri MSi.
Sementara untuk jam istirahat Senin-Kamis, lanjut Aidil, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. “Khusus hari Jumat masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.30 WIB, dan jam istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB,” jelasnya, Jumat, 9/3/2024
Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud mengingatkan, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Muba untuk tetap menjalankan pelayanan publik seperti biasa meski sedang menjalankan ibadah puasa.
“Pelayanan tetap berjalan maksimal, pastikan pelayanan publik beroperasional seperti biasa dan membuat nyaman masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, agar pegawai yang menjalankan ibadah puasa tetap semangat menjalankan aktifitas. “Selain itu, selama puasa konsumsi makanan dan minuman sehat serta jaga kesehatan tubuh agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Terus Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Dengan Warga Binaan

Banten

Kebakaran Menghanguskan Rumah Semi Permanen di Desa Sangiang Malingping.
Kunjungan Kerja Taiwan ICDF di Kabupaten Humbahas: Monitoring Proyek Taiwan Technical Mission

Maluku

Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Pascatawuran

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung Beri Pembekalan Diklat SPPI
Bawaslu Lebak Ajak Masyarakat dan Insan Media Untuk Dorong dan Awasi Pemilu 2024,Lebih Demokratis dan Berintegritas

Jawa Barat

Terseret Kasus Tunjangan DPRD Rp18,7 Miliar, Kejati Jabar Resmi Tahan Wabup Indramayu Syaefudin
Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku Pengedar Shabu dengan Barang Bukti Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Contact Us