JAKARTA, SRN — Usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi menuai gelombang kritik tajam dari kalangan pengamat hukum, akademisi, dan publik.
Wacana yang mendorong agar penindakan korupsi lebih berfokus pada praktik suap serta mengadopsi standar United Nations Convention against Corruption (UNCAC) ini dinilai berpotensi memperlemah penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun Luhut membantah adanya niat untuk menghapus total unsur kerugian keuangan negara, publik menyikapi usulan tersebut dengan skeptis. Langkah redefinisi ini dikhawatirkan dapat melonggarkan celah hukum bagi para pelaku penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang merugikan kas negara.
Sorotan penegakan hukum, fokus pada suap versus kerugian Negara. Kritikus menilai bahwa memfokuskan definisi korupsi semata pada praktik suap dapat mengabaikan berbagai modus operandi tindak pidana korupsi yang terstruktur, seperti penggelembutan anggaran (mark-up), pengalihan aset negara, dan manipulasi pengadaan barang/jasa yang secara nyata merugikan keuangan negara.
Kesesuaian standar Internasional (UNCAC) meski adopsi standar UNCAC digadang-gadang sebagai langkah modernisasi hukum pidana, para ahli mengingatkan bahwa penerapan konsep internasional harus diselaraskan dengan realitas sosiologis dan tingkat kejahatan jabatan di Indonesia, agar tidak justru menjadi celah impunitas bagi para koruptor.
Gagasan ini memicu polemik hangat di media sosial dan forum publik. Banyak pihak mendesak agar pemerintah dan lembaga legislatif tidak terburu-buru mengubah formulasi rumusan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi benteng utama dalam menyelamatkan uang negara.
Penegakan hukum pidana korupsi membutuhkan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh pada penyelamatan aset negara. Setiap wacana perubahan regulasi harus diuji secara komprehensif agar tidak merusak independensi serta taring lembaga penegak hukum. ( MT )










