JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 1.000 liter Bio Solar bersubsidi yang diduga hendak didistribusikan secara ilegal.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Komjen D. Hartanto dalam konferensi pers yang digelar di markas Polda Metro Jaya pada Jumat (23/10/2026) sebagai langkah gegas penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Komjen D. Hartanto menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi oknum maupun kelompok yang nekat menimbun atau mendistribusikan BBM bersubsidi di luar peruntukan sah. Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi ini dinilai sangat merugikan negara serta mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan menindak tegas seluruh bentuk penyelewengan hukum,” tegas Kapolda.
Modus operandi, dari hasil penindakan di lapangan, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1.000 liter Bio Solar yang ditampung dari beberapa tempat. Para pelaku diduga memanfaatkan celah perbedaan harga antara BBM bersubsidi dan BBM industri demi meraih keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan dan pendalaman guna membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan atau oknum lain di balik distribusi ilegal ini. (**)










