Home / Tak Berkategori

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:10 WIB

Transformasi Pelayanan Publik: Pemkot Cimahi Sosialisasikan Pembentukan UPTD untuk Birokrasi Efektif

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuriana, dan Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuriana, dan Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi

Cimahi, suararepubliknews.com – Dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi perangkat daerah, prinsip desain organisasi dilaksanakan dengan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, serta intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kelembagaan perangkat daerah untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien, dan tepat ukuran.

Evaluasi dan Penataan Kelembagaan

Penataan kelembagaan perangkat daerah salah satunya adalah pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Seiring dengan kebutuhan pembentukan UPTD baru dari OPD, Pemkot Cimahi melalui Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi mengadakan sosialisasi Permendagri No. 12 tahun 2017 pada Rabu (10/07) di Hotel Cinnamon Boutique Syariah, Bandung.

Pembukaan oleh Kepala Disbudparpora Kota Cimahi

Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuriana, yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Cimahi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan UPTD bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

UPTD berperan penting dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada dengan tujuan utama memberikan pelayanan yang lebih baik, responsif, dan berkualitas kepada masyarakat.

“Jangan karena kekurangan pegawai dan dampak dari penyederhanaan birokrasi membuat perangkat daerah mengajukan pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD perlu dilakukan karena beban kerja perangkat daerah terlalu berat, sehingga tugas dan fungsi yang semula ada di dinas akan berpindah ke UPTD. Dinas berfungsi sebagai regulator dan UPTD sebagai operator,” tandas Achmad.

Poin Penting dalam Pembentukan UPTD

Achmad juga menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan UPTD:

  1. UPTD dibentuk untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas/badan daerah.
  2. Harus memperhatikan keserasian hubungan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
  3. Tidak boleh menambah beban keuangan daerah.
  4. Pembentukan UPTD harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas.
Pendapat Penjabat Wali Kota Cimahi

Penjabat (Pj.) Wali Kota Cimahi, Dicky Saromi, yang hadir pada acara tersebut menyampaikan bahwa dirinya menerima banyak usulan dari OPD untuk pembentukan UPTD baru, seperti UPTD Perlindungan Anak, UPTD Pengelola MPP, UPTD Pengelolaan Aset, UPTD Pariwisata, dan UPTD Sarana dan Prasarana Olahraga. Dicky menjelaskan bahwa perlu selektif dalam pembentukan UPTD baru untuk memastikan rentang kendali pelayanan yang efektif dan meningkatkan pelayanan publik.

“Saya sangat mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup, dibanding membuat UPTD baru tetapi lebih memilih untuk menambah fungsi pada UPTD yang sudah ada, sehingga tidak membebani anggaran daerah. Bahkan saat ini sedang berproses menuju penerapan sistem pengelolaan keuangannya sebagai BLUD sehingga lebih transparan, akuntabel, dan mandiri,” ungkapnya.

Evaluasi Kinerja UPTD

Dicky juga mengingatkan UPTD yang telah terbentuk untuk meningkatkan kinerjanya dan tidak menjadi beban keuangan daerah. Kepala OPD hendaknya melakukan evaluasi internal UPTD pada perangkat daerahnya masing-masing, baik aspek SDM maupun kinerja organisasi, untuk memastikan performanya semakin baik dan berkontribusi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta kepada Kepala Bagian Organisasi dan Asisten terkait agar untuk UPTD yang menjadi prioritas dibentuk tahun 2024 segera diselesaikan prosesnya dengan tetap berkoordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. UPTD yang berkinerja baik harus dipersiapkan untuk penerapan pola pengelolaan BLUD sehingga lebih mandiri dan tidak membebani APBD,” tutupnya.

Laporan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan setiap OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Tujuan kegiatan ini adalah:

  1. Menyampaikan informasi terkait pedoman pembentukan dan klasifikasi UPTD.
  2. Memberikan pemahaman kepada perangkat daerah bahwa UPTD dapat dibentuk jika memenuhi kriteria dan indikator yang telah ditetapkan serta didukung dengan data informasi yang akurat, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Ima Nurmaidah, S.Si., MHRM, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan Gilang Ramadan, S.Sos., M.Si., Analis SDM Ahli Muda, keduanya dari Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat. (Bid IKPS / Tera)

Share :

Baca Juga

Buru

SMAN 1 Namlea Buru Dukung Program GAMAS BKKBN, Kehadiran Ayah di Hari Pertama Sekolah Bangun Anak Lebih Percaya Diri

Tangerang Raya

Kepala Waris Tolak Koperasi Parusa Tanila Baru Garap Lahan Ketel Kayu Putih Di Gunung Botak

Maluku

Kapolda Maluku Pimpin Apel Power On Hand, Tegaskan Kesiapsiagaan dan Penguatan Strategi Kamtibmas di Tengah Dinamika Global
DPW MOI & Adpimpro Banten Gelar Seminar Edukasi Kode Etik Jurnalistik dan Pencegahan Hoaks Jelang Pilkada 2024
PerumdamTirta Benteng Bersinergi dengan Media Kota Tangerang
Komisi Informasi Sumatera Utara Dorong Pemkab Humbahas Lebih Terbuka terhadap Informasi Publik

Hukum

Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi: Kejagung Geledah Sejumlah Kantor Dinas hingga Perusahaan Swasta
Prediksi Juventus vs Stuttgart, UEFA Champions League 23 Oktober 2024

Contact Us