Home / Tak Berkategori

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Warga Kaungcaniran Amuk, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, Namun Hanya Diberi Surat Pernyataan: Kegagalan Penegakan Hukum?

Lebak, Suararepubliknews – Sebuah video viral beredar di media sosial, menunjukkan warga Kampung Kaungcaniran, RT/RW 09/03, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan aksi protes dan mengekspresikan kemarahan mereka terhadap pengedar obat terlarang yang beroperasi di wilayah tersebut, Jumat, 28 Maret 2025.

Pengedar tersebut, yang berasal dari Aceh dan telah menetap di Malingping, diduga telah menjalankan usaha obat terlarang tersebut selama beberapa waktu. Obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan antara lain Tramadol, Hexymer, dan lain-lain. Obat-obatan tersebut telah beredar di wilayah Lebak Selatan, termasuk di Kecamatan Malingping dan sekitarnya.

Mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh tokoh masyarakat, ormas, dan awak media, namun tidak membuahkan hasil. Diduga, ada beberapa oknum yang membekingi pengedar obat terlarang tersebut. Hal ini membuat warga semakin marah dan kecewa.

Teguran dan peringatan telah diberikan oleh pihak yang berwajib, namun pengedar tersebut tidak mengindahkan. Oleh karena itu, warga meminta agar pihak yang berwajib segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menghentikan usaha obat terlarang di wilayah tersebut.

Namun, keputusan yang diambil oleh pihak berwajib hanya memberikan surat pernyataan kepada pengedar obat terlarang tersebut. Keputusan ini membuat warga kecewa dan merasa bahwa tindakan tersebut tidak cukup untuk mengatasi masalah obat terlarang yang telah merusak generasi muda di wilayah tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Surat pernyataan tidak cukup untuk mengatasi masalah obat terlarang. Kami meminta agar pihak berwajib mengambil tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini, seperti melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengedar obat terlarang tersebut,” ujar salah satu warga.

“Kami meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah obat terlarang. Kami tidak ingin generasi muda kami rusak oleh obat terlarang. Kami juga meminta agar pihak berwajib meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya obat terlarang dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah penyebaran obat terlarang di wilayah tersebut,” tambahnya.

Warga juga meminta agar pihak berwajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengedar obat terlarang dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti melakukan kegiatan tersebut.

“Kami tidak ingin melihat generasi muda kami rusak oleh obat terlarang. Kami meminta agar pihak berwajib mengambil tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini,” ujar warga.

 

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Pemkot Cimahi Anggarkan Rp44 Miliar untuk Pilkada 2024

Jawa Barat

Wajah Baru Sukalila, Pemkot Cirebon dan BBWS Mulai Langkah Besar Penataan Kawasan Sungai yang Lebih Estetik
Danrem 071/Wijayakusuma Terima Kunjungan Taruna Akmil Asal Banyumas
Pemkab Muba Dorong Pengembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Sektor Komoditi
DPRD Kota Cimahi Gelar Sidang Paripurna Pembukaan Tahun Sidang Pertama 2024
Pj Bupati Apriyadi Hadiri Sertijab Danpomdam II/Sriwijaya
Pegiat Medsos Tangerang Gandeng Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax
Video Viral Ketua Ranting Pemuda Pancasila Sodong Memicu Respon, Klarifikasi dan Permintaan Maaf Disampaikan

Contact Us