Home / Tak Berkategori

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Warga Kaungcaniran Amuk, Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, Namun Hanya Diberi Surat Pernyataan: Kegagalan Penegakan Hukum?

Lebak, Suararepubliknews – Sebuah video viral beredar di media sosial, menunjukkan warga Kampung Kaungcaniran, RT/RW 09/03, Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, melakukan aksi protes dan mengekspresikan kemarahan mereka terhadap pengedar obat terlarang yang beroperasi di wilayah tersebut, Jumat, 28 Maret 2025.

Pengedar tersebut, yang berasal dari Aceh dan telah menetap di Malingping, diduga telah menjalankan usaha obat terlarang tersebut selama beberapa waktu. Obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan antara lain Tramadol, Hexymer, dan lain-lain. Obat-obatan tersebut telah beredar di wilayah Lebak Selatan, termasuk di Kecamatan Malingping dan sekitarnya.

Mediasi telah dilakukan beberapa kali oleh tokoh masyarakat, ormas, dan awak media, namun tidak membuahkan hasil. Diduga, ada beberapa oknum yang membekingi pengedar obat terlarang tersebut. Hal ini membuat warga semakin marah dan kecewa.

Teguran dan peringatan telah diberikan oleh pihak yang berwajib, namun pengedar tersebut tidak mengindahkan. Oleh karena itu, warga meminta agar pihak yang berwajib segera menindaklanjuti kasus tersebut dan menghentikan usaha obat terlarang di wilayah tersebut.

Namun, keputusan yang diambil oleh pihak berwajib hanya memberikan surat pernyataan kepada pengedar obat terlarang tersebut. Keputusan ini membuat warga kecewa dan merasa bahwa tindakan tersebut tidak cukup untuk mengatasi masalah obat terlarang yang telah merusak generasi muda di wilayah tersebut.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Surat pernyataan tidak cukup untuk mengatasi masalah obat terlarang. Kami meminta agar pihak berwajib mengambil tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini, seperti melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengedar obat terlarang tersebut,” ujar salah satu warga.

“Kami meminta agar pihak berwajib segera mengambil tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah obat terlarang. Kami tidak ingin generasi muda kami rusak oleh obat terlarang. Kami juga meminta agar pihak berwajib meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya obat terlarang dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah penyebaran obat terlarang di wilayah tersebut,” tambahnya.

Warga juga meminta agar pihak berwajib melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengedar obat terlarang dan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terbukti melakukan kegiatan tersebut.

“Kami tidak ingin melihat generasi muda kami rusak oleh obat terlarang. Kami meminta agar pihak berwajib mengambil tindakan yang lebih serius untuk mengatasi masalah ini,” ujar warga.

 

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Kapolres Lebak Didampingi Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Lebak Kunjungi Pospam Nataru Ops Lilin Maung 2023
Polres Tulungagung Gencar Lakukan Pendekatan Sosial: Program Bantuan Air dan ‘Jumat Curhat’ Disambut Antusias Masyarakat
Prediksi Portugal Vs Skotlandia, Butuh Keajaiban untuk Lolos
Polres Lebak Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung 2024

Maluku

Polda Maluku Gelar Rapat Pimpinan 2026, guna menyukseskan RKP 2026

Buru

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Melaporkan Sembilan Orang Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin
Prediksi Swiss vs Jerman, Pertarungan Sengit di Euro 2024
Menpan RB Terima Kunjungan Bupati Humbahas

Contact Us