Suararepubliknews.com Tulungagung – Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur BLT Desa tahun 2025 adalah Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024. Permendes ini mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa.
BLT Desa tahun 2025 difokuskan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT Desa maksimal 15% dari total anggaran Dana Desa.
Untuk menentukan penerima BLT Desa, desa dapat melakukan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Dalam musyawarah ini, desa akan menetapkan keluarga yang berhak menerima BLT Desa.
Kriteria penerima BLT Desa, antara lain:
Keluarga yang tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH)
Keluarga yang memiliki anggota dengan penyakit kronis atau disabilitas
Keluarga yang kehilangan mata pencaharian
Rumah tangga dengan anggota tunggal lansia
Seperti halnya di desa Ngepoh kecamatan Tanggunggunung,dengan penyaluran BLT DD tahun 2025 sebanyak 20 KPM
“Hari ini (24/01/2025) kami pemerintah Desa Ngepoh kecamatan Tanggunggunung menyalurkan BLT DD sebanyak 20 Keluarga penerima manfaat,dengan rincian tiap dusun ada lima orang yang mana desa Ngepoh terbagi dari empat dusun.Penyaluran di ikuti oleh Bhabinkamtibmas desa Ngepoh,Pendamping Desa kecamatan Tanggunggunung,beserta seluruh Penerima dengan harapan semoga dapat membuat kebutuhan KPM”,jelas Sunaryo selaku kepala desa Ngepoh….. Yps/Kbt