Home / Tak Berkategori

Jumat, 31 Mei 2024 - 06:49 WIB

Kejari Kota Tangerang Lakukan Penahanan Atas Tagihan Fiktif

TANGERANG, suararepubliknews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang lakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang Eks pegawai Telkom Akses Area Tangerang berinisial AB dan RSAK sebagai tersangka kasus tindak pidana Korupsi atas tagihan fiktif PT Telkom Akses anak perusahaan PT.Telkom kamis 30-5-2024 .

Kepala kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung S.H.,M.H melalui Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Khusnul Fuad Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Dewa Arya Lanang Raharja S.H.,M.H. dan Jaksa yang memeriksa kedua tersangka Muhamad Agra dalam keterangan tertulisnya membeberkan kronologis Aksi kedua mantan pegawai Telkom Akses tersebut yang kini telah di lakukan penahanan .

Diketahui core bisnis PT. Telkom Akses, PT. TA bergerak di bidang instalasi jaringan internet, yang salah satunya adalah pemasangan INDIHOME.

Dalam rangka mempermudah pekerjaannya PT. TA menggunakan Pihak Ketiga (mitra) untuk melakukan instalasi di lapangan.

Terungkapnya kasus ini berawal

dari saat PT. Telkom Akses menerima laporan keuangan dari Telkom Akses Regional yang menunjukan pada posisi minus untuk pekerjaan Pasang Baru dan Migrasi khusus untuk wilayah Tangerang yang mana hal tersebut disebabkan terdapatnya jumlah volume pekerjaan yang berbeda antara jumlah penagihan yang sudah dibayarkan dengan yang terdata disistem .

Selanjutnya atas temuan tersebut dilakukan investigasi, sejak bulan Januari tahun 2021 sampai dengan bulan April Tahun 2022 .

Atas dasari investigasi itulah diperoleh hasil data bahwa pesanan pekerjaan (work order) pada sistem PT. Telkom Indonesia dengan data tagihan dari mitra tidak sesuai .Tagihan dari Mitra lebih besar dari data Pemesanan Pekerjaan dan mengakibatkan laporan keuangan PT. Telkom Akses menjadi minus.

Terdapat indikasi yang mengarah pada Dua orang oknum di dalam PT. Telkom Akses yang diduga bermain curang melakukan manipulasi data tagihan.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah secara bersama-sama menagihkan pekerjaan yang fiktif melalui mitra/ pihak ketiga dari Telkom akses.

Data pekerjaan yang fiktif tersebut dengan sengaja di produksi oleh oknum-oknum di telkom akses dengan cara mengakali sistem yang ada di PT Telkom Akses sehingga ketika dilakukan rekonsiliasi terlihat seakan-akan pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang benar dan dapat ditagihkan oleh para mitra, data-data tersebut dimanfaatkan oleh kedua tersangka.

Diperkirakan kerugian yang timbul akibat perbuatan para tersangka sekitar kurang lebih sebesar 1,9 M ( satu koma sembilan milyar rupiah).

 

Tio .

Share :

Baca Juga

Banten

Dandim 0601/Pandeglang Tinjau Pembangunan Jembatan Blengbeng, Wujudkan Infrastruktur Vital di Desa Cikeusik
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka
Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta Upacara Peringatan Harlah Pancasila
Pemkab Muba Susun Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2023–2026
Tegap di Bawah Terik: Rahasia Menghindari Pingsan Saat Upacara
TNI Berkomitmen Berdayakan Industri Pertahanan Dalam Negeri
Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Panguragan
Tiga puluh satu persen dari segmen dewasa muda mengatakan bahwa mereka memeriksa ponsel segera setelah bangun tidur
1 dari 4 Orang Dewasa Cek Ponsel dalam Satu Menit Setelah Bangun Tidur

Contact Us