Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 08:03 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka

Konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si, Selasa (13/12/22)

Jakarta, Suararepubliknews – Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam

memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan operasi Narkoba ini, dari tanggal 16 November s.d. 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.

Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.ik, M. Si mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, karena itu pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama.” Ujar Kombes Zulfan.

Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum

Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus diungkap dari 222 LP diamankan tersangka 278, orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.

Dari 51 target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan

total barang bukti Shabu yang disita 13,07 kilogram, Ganja seberat 147,22 Kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, Obat Baya

229,759 Butir, Tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan Cairan Narkotika sebanyak 1,17 Liter.

Diakhir konferensi pers, Kombes Zulfan menjelaskan bahwa untuk Pertanggung jawaban perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal :

Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati, tutup Zulpan.(rsl/Gres)

Share :

Baca Juga

Diduga  Anggota DPRD Komisi 1 Deli Serdang Dari Fraksi Partai Gerindra Telah Menyalah Gunakan Wewenang &  Berpihak Terhadap Perusahaan Swasta.
Selama Bulan Ramadhan Satreskrim Polres Lebak Berhasil Amankan 13 Pelaku dan 20 Unit Sepeda Motor.
Dinsos Kota Tangerang Salurkan 433 Alat Bantu Disabilitas
Kunjungi Prajuritnya di Purbalingga, Danrem Wijayakusuma Ingatkan Netralitas TNI
Pj Bupati H Sandi Sambut Langsung Aspirasi Masyarakat Muba
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba Doakan Kabupaten Muba Lebih Baik
Inggris Hancurkan Irlandia 5-0, Raih Promosi ke League A UEFA Nations League

Contact Us