Dinsos Kota Tangerang memiliki program Rehabilitasi Sosial untuk peningkatan kualitas hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan menyalurkan alat bantu disabilitas untuk mereka yang membutuhkan di 13 kecamatan.
Tangerang, Suarareubliknews – Bagi penyandang disabilitas, alat bantu menjadi kebutuhan dasar yang berpengaruh besar terhadap partisipasi/keberfungsian sosial penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kemasyarakatan dan pembangunan. Dengan itu, di setiap tahunnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang memiliki program Rehabilitasi Sosial untuk peningkatan kualitas hidup Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dengan menyalurkan alat bantu disabilitas untuk mereka yang membutuhkan di 13 kecamatan.
Hal ini sebagai upaya untuk melindungi, menghormati, memajukan dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, sesuai dengan UU Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU Nomor 19/2011 tentang pengesahan konvensi hak-hak penyandang disabilitas, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2019, serta PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas serta Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Dinas Sosial, Kota Tangerang, Mulyani menyatakan selama empat tahun terakhir (2020 – 2023) ada 373 unit alat bantu disabilitas yang disalurkan ke masyarakat Kota Tangerang yang berasal dari APBD Dinsos Kota Tangerang.
Secara rinci yang disalurkan kurun waktu tahun 2020 – 2023 sebanyak 433 buah terdiri dari 373 kursi roda, 15 Alat Bantu Dengar, 15 tongkat disabilitas, 30 walker.
“Ini sebagai komitmen nyata Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinsos Kota Tangerang dalam meningkatkan kualitas hidup atau keberfungsian sosial para penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Dalam hal ini bertujuan untuk mewujudkan harkat dan martabat penyandang disabilitas di mata masyarakat umum, terpenuhinya hak-hak dasar, serta mengantisipasi terjadinya praktik diskriminasi,” papar Mulyani.
Lanjutnya, dengan bantuan ini, kondisi penyandang disabilitas bisa menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya. Terlebih, mereka dapat melaksanakan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dan hidup mandiri.“Mereka yang tadinya hanya di dalam rumah saja, tiduran saja atau duduk saja. Dengan kursi roda ini, bisa keluar rumah dan bersosialisasi dengan lingkungan. Terlebih, mereka bisa melakukan aktivitas yang lebih produktif untuk peningkatan kualitas hidup mereka,” harap Mulyani.
Ia pun berharap, lebih banyak masyarakat Kota Tangerang yang mengetahui program rehabilitasi sosial melalui bantuan alat bantu untuk disabilitas atau lansia ini. “Sehingga yang merasakan program ini bisa lebih banyak lagi. Keberadaan Pemkot Tangerang pun kian terasa oleh masyarakat yang lebih luas lagi,” katanya.( Adv ).