Home / Tak Berkategori

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:52 WIB

Viral! Perusahaan Makanan Ringan di Medan Diduga Gunakan Logo Rumah Adat Minang Tanpa Izin, Forum Minang Sati Protes

Medan, Suara republiknews. Com – 18/2/2025 Forum Minang Sati, yang terdiri dari PKDP (Persatuan Keluarga Daerah Piaman) dan IKM (Ikatan Keluarga Minang) di Medan, Sumatera Utara, bersama dengan unsur Ninik Mamak, merasa keberatan terhadap sebuah perusahaan makanan ringan yang diduga menggunakan logo dan warna adat Minang tanpa izin.

Setelah dilakukan konfirmasi, pemilik perusahaan tersebut mengakui bahwa ia bukan berasal dari Minang. Hal ini memicu protes dari masyarakat Minang di Medan, mengingat penggunaan simbol budaya tanpa izin melanggar aturan hukum yang berlaku.

Perwakilan Forum Minang Sati telah mendatangi pabrik makanan ringan bernama Iramisari yang berlokasi di Jl. Pelajar Timur Gg. Klp. No.19, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan. Mereka mempertanyakan penggunaan logo dan warna adat Minang pada produk makanan yang diproduksi oleh perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada 15 Februari 2025 pukul 16.20 WIB, pemilik pabrik, Ibu Iramisari dan suaminya, meminta agar permasalahan ini diselesaikan melalui anak mereka, AH. AH sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pihak Minang dan menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.

Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut atau langkah konkret dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan ini. Forum Minang Sati pun kembali mengangkat isu ini ke publik sebagai bentuk tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya.

Penggunaan logo dan warna khas Minang tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Pasal 100-102 Ayat (1) tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 Pasal 28 Ayat (3) tentang Hak Cipta. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan merek atau lambang milik pihak lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Forum Minang Sati meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan inspeksi terhadap pabrik tersebut serta menghentikan sementara produksi hingga permasalahan ini menemukan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak.

( Rosita_ Redaksi)

Share :

Baca Juga

Kaskoopsud II Hadiri Launching Sulsel Expo 2025
Plt Kepala SDN 071213 Hilina’a Gomo Berbohong Memberikan Informasi Menyimpang Ke Publik.
MTQ XXX Pj Bupati H Sandi Fahlepi Optimis Raih Tri Kesuksesan
Tokoh Masyarakat Apresiasi Kapolres Humbahas Sigap Tangani Pembunuhan di Pasaribu

Jawa Barat

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Ketua PN Sumber dan Kajari Kabupaten Cirebon
Kapolri: Stabilitas Kamtibmas Dorong Daya Saing Indonesia Melewati Negara Maju
Warga & INSC Berhadapan Langsung Dengan Preman NDP/PTPN II Medan
Sambutan Pj. Walikota Tangerang Nurdin Pada  Rapat Persiapan Penyusunan RAD SDGS Kota Tangerang 2024 – 2026

Contact Us