Kab.Tangerang.Suara Republik,News.- Proyek pemasangan saluran air U-Ditch dikerjakaan di Kampung Sepatan Kidul Rt 002/004, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten, Tangerang, Banten, dikerjakan diduga asal jadi dengan panjang 63 meter, tidak pake lantai dasar saat pemasangan U-Ditch. (Tanggal 13 Maret 2022)
Seperti infestigasi pantaun awak media Suara Republik,news dan LSM dilokasi kegiatan, mestinya pihak kontraktor pelaksana memasang papan proyek agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan secara baik di tempat kegiatan bukan untuk menutup-nutupi.
Padahal sudah jelas dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih banyak rekanan pemborong yang melanggar.
Saat di konfirmasi
Pada saat pemasangan dirabat beton dengan ketebalan 10 centi meter U-ditch banyak sekali temuan dilokasi kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperi lantai dasar, pemasangan U-ditch pun dalam keadaan banjir tanpa dikeringkan dahulu airnya.
LSM Ahyar Gema Banten. angkat bicara sebagai anggota Gemma Banten divisi investigasi LSM-( mengatakan setiap kegiatan seharusnya konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) harus berperan aktif untuk mengawasi kegiatan secara langsung bukan membiarkan kontraktor atau pemborong bekerja sesuka hatinya untuk meraup keuntugan yang lebih besar.
Harus mengarahkan spesifikasi teknis dan RAB, pada saat pemasangan U-ditch untuk saluran air harus dilakukan pengalian dan dikeringkan, bukan langsung dilakukan pemasangan U-ditch tanpa memperhatikan lantai dasar, bukan langsun dipasang dipendam dilumpur.
Akibat lemahnya pengawasan dari dinas dan konsultan pada saat pelaksanaan, kami menduga tidak adanya konsultan dan pengawas saat proses pekerjaan berlangsung malah memberi kebebasan kepada kontraktor atau rekanan pemborong diduga adanya kongkalikong. Kata Ahyar.
(Ifhamholid)