Home / Maluku

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:20 WIB

Perdes Geser Soal Miras Ilegal Berikan Sanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah

MALUKU, SRN Desa Geser telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang pelarangan minuman keras ilegal. Belasan warga yang ketahuan melanggar telah diberikan sanksi sosial yakni mulai dari membersihkan rumah ibadah, hingga tempat umum lainnya. Bahkan, sanksi sholat lima waktu juga diberikan kepada pelanggar.

Perdes terkait miras ilegal yang diterbitkan dinilai sebagai bentuk dedikasi dan peran aktif dari pemerintah desa Geser dalam upaya mengurangi perilaku kekerasan yang kerap terjadi dan menjaga situasi kamtibmas yang damai dan bermartabat.

Atas upaya yang sejalan dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif tersebut, Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si memberikan apresiasi yang tinggi dalam bentuk penyerahan piagam penghargaan.

Penyerahan piagam penghargaan kepada Raja Geser bersama 6 Kepala Desa lainnya di Maluku dirangkai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Pekat Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Tahapary, Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Geser yang berada di Kecamatan Seram Timur, merupakan satu-satunya desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang mendapatkan penghargaan dari Kapolda Maluku. Kampung adat ini telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) terkait larangan minuman keras (miras).

“Atas komitmen dari pejabat kepala desa raja dalam pemberantasan miras terbukti kami dari 2 bulan lalu sudah melakukan implementasi dari Perdes 03 tahun 2025 di desa Geser,” kata Kapolres SBT AKBP. Alhajat didampingi Suilani Kelian, Raja Negeri Geser usai menerima piagam penghargaan dari Kapolda Maluku di lapangan Tahapary, Kota Ambon.

Sanksi atau hukuman sosial kepada pelaku miras hingga penjual, kata Kapolres, dilakukan menindaklanjuti putusan dari pemerintah desa Geser.

“Sudah ada 16 orang yang diberikan hukuman sosial yaitu dari membersihkan masjid, membersihkan gereja membersihkan tempat-tempat ibadah, membersihkan tempat-tempat umum lainnya, dan ada juga yang dihukum melakukan shalat lima waktu,” ungkap Kapolres yang dibenarkan Raja Geser.

Baca Juga  Srikandi Polda Maluku, Bripda Arni Silva Pattipeiluhu Sumbang Medali Perak SEA Games 2025, Harumkan Nama Indonesia dan Polri

Sanksi sosial yang diberikan kepada pelanggar Perdes, lanjut Kapolres, berdampak positif. Hal ini terlihat dengan berubahnya perilaku beberapa pelaku yang aktif beribadah hingga menjadi pengurus remaja masjid.

“Alhamdulillah sampai saat ini sudah ada beberapa orang di desa Geser yang sudah tobat nasuha dan sudah menjadi bagian dari remaja masjid di Desa Geser, sholat lima waktunya sudah tidak mau berhenti berkat tindakan dari bapak kepala desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres berharap Peraturan Desa Geser terkait miras dapat menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya menerapkan hal yang sama. Ini sangat diharapkan agar situasi kamtibmas di wilayah SBT semakin kondusif.

“Ada desa lain (yang terapkan Perdes terkait larangan miras ilegal) nanti kita cek lagi, ada beberapa desa yang sudah melaporkan kepada kami, ada beberapa desa yang sudah membuat perdes tersebut, mungkin implementasi saya belum laksanakan,” ungkapnya. (Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Dukung Asta Cita Presiden, Polri Konsolidasikan Gugus Tugas Ketahanan Pangan: Polda Maluku Siap Percepat Penanaman

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi IDI, Tegaskan Komitmen Perlindungan Tenaga Medis dan Kepastian Hukum Profesi Kedokteran

Maluku

Satgas Preemtif Operasi Zebra Salawaku 2025 Sambangi Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso, Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja

Maluku

Subuh Berjamaah, Kapolda Maluk Ajak Masyarakat Hidup Damai Dan Taat Hukum, #Malukutarusbikingbae Jadi Semangat Bersama Wujudkan Kamtibmas Yang Kondusif

Maluku

Silaturahmi Bersama Forkopimca dan Tokoh Masyarakat Taniwel Timur, Kapolda: Jaga Budaya Pela Gandong sebagai Fondasi Utama Kedamaian

Maluku

Sidang Etik Kasus Tual: Tersangka Brimob Minta Maaf Terbuka, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas

Maluku

Perkuat Transparansi Rekrutmen Polri 2026, Kabid Propam Polda Maluku Sosialisasikan QR Code Pengaduan Online

Maluku

Antisipasi Lonjakan Aktivitas Warga, Polisi Patroli Pusat Keramaian di Kota Ambon

Contact Us