Home / Nias

Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:01 WIB

KADES HILIHAMBAWA BOTOMUZOI KECAMATAN, BOTOMUZOI KABUPATEN NIAS PURA- PURA BODOH UNTUK MENGELABUI HAK MASYARAKAT.

Kabupaten Nias – Suararepublik News. Com Ketua BPD bersama masyarakat Desa Hilihambawa Kec.Botomuzoi meminta Dan memohon kepada Ketua DPRD Kab.Nias Supaya segera menurunkan Rekomendasi Pengauditan Kepada inspektur (APIP) Kab.NiasKomisi I DPRD Kab.Nias menggelar RDP/Rapat Dengar Pendapat ) yang Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias Dafati Mendrofa SPd.k,Dan turut hadir Bapak Bupati Nias.

Dalam hal ini “Diwakili asisten I,Sekertaris Inspektur (APIP) Kab.Nias. danSekretaris Dinas PMD P2MD Kab.Nias juga Bapak Camat Botomuzoi serta jajarannya,Kepala Desa Hilihambawa serta perangakat Desa Hilihambawa.Ketua BPD bersama anggota BPD Desa HiliHambawa Dan Ketua LPM beserta masyarakat Desa Hilihambawa botomuzoi.

Ketua BPD Sokhinaso waruwu pada penjelasanAwalannya pada permasalah pada pengajuan Penerima KPM BLT DD Desa Hilihambawa melalui musyawarah Desa pada tgl 01 April 2022 Terdapat penerima KPM BLT 106 KK Dan setelah Di efaluasi atau di sesuaikan Dengan aturan PMK 190. oleh pihak pemerintah kecamatan maka Hasil yang mendapat kan BLT tersebut tinggal 27 KK dari pengajuan 106 KK lagi.tanpa diadakan musyawarah Desa  bersama BPD sehingga Di tetapkan sepihak oleh pemerintah Desa bersama pemerintah kecamatan.

Anehnya Dalam penerimaan KPM BLT/Dana Desa /DDHiliHambawa Yang sebanyak 27 KK terdapat perbedaan Nama Dan Pemenerima BLT dana Desa tersebut HiliHambawa Dan juga telah melanggar PMK 190.Lanjut Ketua BPD Hilihambawa.tentang penetapan pengesahan APBDes Tahun Anggaran 2022 Ketua BPD Desa Hilihambawa sokhinaso Waruwu, menyampaikan kepada awak Media Bahwa telah Diadakan musyawarah Desa pada TGl 07 Juni 2022.

Hasil musyawarah tersebut telah gagal karena diduga Kepala Desa bemain api dan mengelabui hak masyarakat yang sudah di tentukan untuk memoerkaya dirinya sendiri.paparnya  Lanjut lagi Ketua BPD Desa Hilihambawa  pada RDP Saat Ketu Dan anggota BPD serta Ketua LPM atas nama Amosi Waruwu,dan masyarakat Desa Hilihambawa menyurati  camat Botomuzoi pada tgl 15 Juni 2022.

Baca Juga  Camat Mandrehe Dampingi Panitia Pembangunan Rumah Dinas Pendeta Resort 22 BNKP Beraudiensi Dengan Bupati Nias Barat

Atas kejadian yang telah terjadi pada pelaksanaan Musyawarah Desa pada tgl 07 Juni 2022 agar camat menfasilitasi dan memediasi teharhap masalah tersebut Seperti Data Penerima KPM BLT Yang tidak sesuai Dengan Aturan PMK 190. Dan juga masalah penandatangan APBDes TA 2022. Camat tidak menanggapi serius surat tersebut sehingga Akhirnya turun Dana ADD Dan DDS TA.2022 Tahap I Tanpa Ada musyawarah pengesahan penetapan APBDes oleh BPD.ungkapnyaKetua Dan anggota BPD serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa mendatangi kantor camat Botomuzoi pada tgl 30 Juni 2022 untuk kordinasi tentang tindak-lanjut surat BPD serta Tokoh-tokoh Dari Desa Hilihambawa pada tgl 15 Juni 2022, Saat itu camat menyatakan Dengan Segara kita adakan mediasi,Camat botomuzoi melakukan mediasi pada tgl 05 Juli 2022.

Pada mediasi tersebut adanya beberapa hal Kenjagalan Dan Menyalahi aturan Baik seperti pada penggunaan Dan pengalihan SILPA Tahun 2020 sampai 2022. Dan juga Penerima BLT Dan  Pengesahan Dan Penetapan Peraturan kepala Desa (PERKADES) yang Di sampaikan oleh Ketua BPD serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa.maka camat tidak menanggapiSehingga Hasil mediasi tersebut Gagal Total karna camat tidak Netral.diduga camat botomuzoi ada persengkokolan bersama kepala desa hilihambawa.tuturnyaKetua BPD Sokhinaso waruwu menyampaikan Pada saat RDP. Sangat Kecewa atas pernyataan Wakil ketua BPD atas nama Yasani Ndaha Dalam mendatangani APBDes TA.2022.Tanpa adanya kordinasi Kepada ketua BPD,dan juga Yasani  Ndaha mengatakan pada saat itu Bahwa seluruh aitem aitem yang telah ditetapkan dan ditandatangani tidak di ketahui sama sekali. Sihingga ketua BPD merasa sangat menyesal karna Diduga ada Konspirasi antaran wakil ketua BPD serta pemerintah Desa bersama pemerintahan kecamatan Botomuzoi.Ketua BPD Sokhinaso waruwu,menyampaikan Pada saat RDP Bahwa Tunjangan Dan Oprasional BPD belum Di cairkan oleh pemerintahan Desa Sementara ADD dan DDS TA 2022 telah Di tarik.!!! Aneh ada apa Dengan hal ini pemerintah desa atau kasih yang membidangin tidak merealisasikan Tunjangan  dan oprasional tersebut.???Dan sepengetahuan kami BPD Bahwa Seluruh insentif atau operasional pemerintah Desa telah Di cair kan.ujarnyatambah Faobaziduhu waruwu serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa menyampaikan pernyataan pada saat RDP Bahwa Adanya penyalaan gunaan Dana Desa Baik Pembangunan FiSik, Pemberdayaan masyarakat dan Seluruh aset Desa Hilihambawa Supaya pihak Inspektur (APIP) Kab.Nias segera turun melakukan pengauditan di Desa Hilihambawa.

Baca Juga  KPU Kabupaten Nias Gencar Melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Sistem SIAKBA Dalam Rangka Perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Lanjut pernyataan kepala Desa HiliHambawa atas Nama:Satiaro Waruwu  pada saat RDP rapat dengan pendapat Mengatakan bahwa pada tahun 2017 sampai 2021 Dan juga penetapan penerima KPM BLT Dana Desa/DD dan penandatanganin APBDes TA.2022.sudah Bersih Dan tidak  ada Kejanggalan atau Permasalah sehingga Kades menyatakan sudah lima kali ia Jadi Sampel Dari Inspektur (APIP) kab.Nias.untuk menutupi kedoknya. lebih jelas kata Ketua BPD Sokhinaso waruwu pada pernyataan Kepala Desa Hilihambawa sepengetahuan saya setelah Dilantik Dan Di sumpah janji, Banyak pembangunan yang belum terselesaikan seperti jalan, Duiker TPT  Dari Dusun ke Dusun Dan juga ada bangunan Dan bahan material yang tidak Di fungsikan oleh pemerintah Desa sampai sekarang seperti Gedung balai sanggar, Batu,semen,besi, dan pasir.Pada Hasil RDP pada tgl 04 Agustus 2022. Adanya beberapa keputusan yang telah di putuskan oleh Ketua Komisi I Dafati Mendrofa SPd.k, Agar melakukan perubahan Data penerimaan KPM BLT dan Peraturan kepala Desa Di Revisi ulang pada TA 2022.Untuk itu Ketua BPD dan Ketua LPM serta Tokoh-tokoh masyarakat Desa Hilihambawa meminta Dan memohon kepada Ketua DPRD Kab.Nias Poropinsi Sumatera Utara supaya segera menurunkan Rekomendasi pengauditan kepada Inspektur (APIP) Kab.Nias.agar kepala desa yang merasa kebal hukum atau peraturan tidak melanjutkan perbuatan liciknya kepada masyarakat bawa yang masih banyak buta huruf.TegasnyaKetua BPD Sekhinaso Waruwu memohon kepada Bapak Bupati Nias,agar ada efek jerak Kades Hilihambawa Botomuzoi sebagai contok kepada yang lain tutupnya mengakhiri.(Y.Gea)

Share :

Baca Juga

Nias

Bupati Nias Barat Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022.

Nias

Dalam Rangka Ulang Tahun Partai, DPD Partai NasDem Kota Gunungsitoli Menyantuni Anak Penyandang Disabilitas

Nias

Akhirnya Berdamai, Polres Nias Gelar Sidang BP4R Terhadap Briptu JZ Dan MMZ

Nias

POLRES NIAS MENETAPKAN DPO FRANS CANDRA ZILIWU.

Nias

Camat Mandrehe Dampingi Panitia Pembangunan Rumah Dinas Pendeta Resort 22 BNKP Beraudiensi Dengan Bupati Nias Barat

Nias

KPU Kabupaten Nias Gencar Melaksanakan Sosialisasi Penggunaan Sistem SIAKBA Dalam Rangka Perekrutan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024

Nias

Sekretaris Daerah Kab. Nias Barat Sambut Kedatangan Auditor BPK RI Perwakilan Sumut

Nias

Dengan Cepat Propam Polda Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Briptu J

Contact Us