Home / Tak Berkategori

Rabu, 22 Februari 2023 - 13:58 WIB

Dugaan Mark Up Komimfo Kepri, Direktur Pelayanan KPK Minta Data Pendukung

Tanjungpinang, Suara Republik News ( SRN) – Terkait dugaan Mark Up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta data pendukung.

Agar laporan pengaduan masyarakat dapat di tindak lanjuti, KPK minta pihak pelapor memberikan data pendukung. Sesuai dengan Pasal 3 PP No 43 / 2018  sehingga pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Selain itu juga pihak KPK mengharapkan pelapor membuat kronologis kasusnya, termasuk nama dan jabatan terlapor guna memudahkan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa.

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat, KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI kepada Media (SRN) ketika di curhati melalui Telpon Rabu (22/02/2023).

Pelapor boleh melengkapi data sumber informasi setelah ditangani pihak Kejaksaan dan Polisi guna mengadopsi pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sama halnya ketika (SRN) menghubungi Hotline Jaksa Agung RI di nomor 08138963xxxx.

Untuk itu pelapor Reno Asmaradi dengan kawan-kawan dan Hambali Hutasuhut sebagai kuasa pelapor dapat melaporkanya ke KPK jika dirasa laporan di tingkat bawah tidak berlanjut.

Dalam pemberitaan sebelumnya adanya dugaan Mark Up Dinas Komimfo Provinsi Kepri dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Kepri. Namun masyarakat ada yang berasumsi kasus tersebut sepertinya jalan di tempat karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasan Karo Humas Kominfo Provinsi Kepri selaku pihak yang bertanggung jawab saat dihubungi lewat ponselnya tidak mau menjawab. Bahkan rilis berita yang di kirim lewat WhatsApp hanya di baca tapi tidak mau menjawab.

Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI  Kasi Penkum Kejari Kepri baru-baru ini menyebut ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri terkait pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri.

Laporan itu atas nama Reno Asmaradi (DKK) kemudian laporan kedua di kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.

Dijelaskan pihak Kejati Kepri bahwa   laporan Reno Asmaradi terkait dugaan Mark Up Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022. Namun pihaknya telah meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri ( Jonson )

Share :

Baca Juga

Banten

Tasyakuran Kelas dan Pentas Seni Warnai Perayaan Kenaikan Kelas dan Perpisahan Siswa SMP Negeri 2 Malingping

Jawa Barat

Izin Usaha BPR Bank Cirebon Dicabut OJK, Pemkot Cirebon Pastikan Hak Nasabah Aman dalam Penjaminan LPS
Ketua LPKP2HI Penuhi Panggilan Polres Tulungagung Soal Laporan Dugaan Pungli
Prediksi Skor Liga Champions: Celtic vs RB Leipzig, Kekuatan Pertahanan vs Produktivitas Jerman
Menyambut Natura 2022 Kapolsek Batu Ceper Beserta Jajaran Mengunjungi Panti Jompo Marfati
Polsek Cigudeg akan Gelar Perkara Terkait Pengeroyokan Jurnalis

Jawa Barat

Serahkan SK Pengangkatan, Wali Kota Dorong ASN Tingkatkan Dedikasi dan Efisiensi Pelayanan
Pemkab Muba Bakal Lakukan Penyederhanaan OPD

Contact Us