Home / Tak Berkategori

Senin, 13 Maret 2023 - 14:03 WIB

Reklame Duta Indah Starhub Berdiri Tegak Tanpa Ijin, Pemkot Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Reklame Duta Indah Starhub Berdiri Tegak Tanpa Ijin.

Kota Tangerang – Spanduk adalah reklame yang dibuat secara ringkas, padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis. Brosur adalah reklame yang dibuat pada selembar kertas dengan informasi lebih rinci dan jelas.
Sementara Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan nya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame.

Reklame Starhub tanpa ijin


Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD).
Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.
Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kebudayaan pariwisata (BUDPAR) dan dinas perijinan Kota Tangerang.
Pantauan awak media dilapangan, reklame pergudangan Duta Indah Starhub yang beralamat di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait.
Sementara dari penjelasan ‘Rizal’ (kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang) ketika di konfirmasi melalui selulernya oleh wartawan, dirinya membenarkan kalau pihkanya belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini.
“Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan,” terangnya.

Ini saja Kewenangan Dinas saya dan sampai hari ini tidak ada permohonan terkait Billboard tersebut ke kami, Tambah Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata, Rizal melalui Pesan Whatsappnya, 13/03/2023.

Di tempat terpisah ‘Ahmad zuldin’ Sekretaris dinas perijinan Kota Tangerang membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub.

Sekretaris Satpol PP beri penyataan, Segera menindaklajuti , Ujarnya.

Kita harus sama mereka, lapor BPKD, karna kewenangan di mereka, atau mereka kasih daftar yang harus kita potong baru bisa kita eksekusi, yang begini ini biasa urusan petinggi, ujar tambah Kabid Gakumda Satpol PP.

Di saat akan konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwenang memberikan tanggapan sedang tugas luar.

Dalam berdiri Papan Reklame atau Billboard Pemerintah telah membuatkan aturan agar setiap pemilik atau penyelengara diwajibkan untuk membayarkan Pajak Reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagai dimaksud dalam Pasal 5.
Pajak yang terutang dipungut diwilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Atau sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 48 Tahun 2014.
Beragam reaksi tajam dari aktivis dimasyarakat, yang ditunjukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya ditujukan terhadap Satpol PP, yang seharusnya berwenang melakukan penindakan dan penertiban.

padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis. Brosur adalah reklame yang dibuat pada selembar kertas dengan informasi lebih rinci dan jelas. Sementara Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan nya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame. Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan. Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kebudayaan pariwisata (BUDPAR) dan dinas perijinan Kota Tangerang. Pantauan awak media dilapangan, reklame pergudangan Duta Indah Starhub yang beralamat di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait. Sementara dari penjelasan ‘Rizal’ (kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang) ketika di konfirmasi melalui selulernya oleh wartawan, dirinya membenarkan kalau pihkanya belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini. “Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan,” terangnya. Ini saja Kewenangan Dinas saya dan sampai hari ini tidak ada permohonan terkait Billboard tersebut ke kami, Tambah Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata, Rizal melalui Pesan Whatsappnya, 13/03/2023. Di tempat terpisah ‘Ahmad zuldin’ Sekretaris dinas perijinan Kota Tangerang membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub. Sekretaris Satpol PP beri penyataan, Segera menindaklajuti ,

Ujarnya. Kita harus sama mereka, lapor BPKD, karna kewenangan di mereka, atau mereka kasih daftar yang harus kita potong baru bisa kita eksekusi, yang begini ini biasa urusan petinggi, ujar tambah Kabid Gakumda Satpol PP. Di saat akan konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwenang memberikan tanggapan sedang tugas luar. Dalam berdiri Papan Reklame atau Billboard Pemerintah telah membuatkan aturan agar setiap pemilik atau penyelengara diwajibkan untuk membayarkan Pajak Reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagai dimaksud dalam Pasal 5. Pajak yang terutang dipungut diwilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Atau sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 48 Tahun 2014. Beragam reaksi tajam dari aktivis dimasyarakat, yang ditunjukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya ditujukan terhadap Satpol PP, yang seharusnya berwenang melakukan penindakan dan penertiban. ‘Guntur Hurabarat’ ketua DPD Tangerang Raya LSM GARUDA (Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional). Dirinya beranggapan, Satpol PP tidak becus dalam mengurusi Reklame yang berdiri tanpa izin. “Harusnya Satpol PP tegas, inikan menyangkut Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang. Tapi kenapa bisa Satpol PP dan dinas terkait seakan akan tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut, ada apa, seakan – akan tanda tanya ? (Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Antisipasi Kenakalan Remaja dan Tawuran Polsek Cikeusik Polres Pandeglang Adakan Razia Pelajar
Prediksi Duel Sengit Barito Putera vs Persita Tangerang: Siapa yang Akan Tampil Gemilang?
Brigjen Pol Bariza Sulfi Resmi Tutup Sidang Kelulusan Akhir Pendidikan Alih Golongan Polda Jabar 2024
Peristiwa-Peristiwa Besar Dan Penting Hari Ini Tanggal 29 Mei Di Indonesia dan Dunia

Buru

DPRD Buru Audiensi ke Gubernur Maluku, Dorong Pengelolaan Legal Gunung Botak
Kalapas Siborongborong Kanwil Kemenkumham Sumut Pimpin Langsung Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Bersih Bagi Masyarakat
Ini Tips dan Trik Menghadapi Sakit Saat Liburan Jauh
Wujudkan Lingkungan Yang Bersih Dan Sehat, Anggota Koramil 1710-04/Tembagapura Ajak Warga Bersihkan Sampah

Contact Us