Home / Tak Berkategori

Minggu, 26 Desember 2021 - 08:12 WIB

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN  NEGERI GUNUNGSITOLI NGAWUR, PIHAK KORBAN TIDAK TERIMA.

Gunungsitoli – Suara Republik News.com – Keluarga Korban Natiaro Zandroto alias Ama Bezi  menyatakan keberatan dan tidak terima atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor: 157/Pid.B/2021/PN Gst  memvonis terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan berinisial YW alias Ama Juni  dengan vonis bebas.Pelapor sangat keberatan dan tidak terima atas putusan hakim yang membebaskan pelaku pemalsuan tanda tangan itu ucap Natiaro Zandroto dan di dampingi saksi, Darman Jaya Mendrofa menuturkan  kepada para awak media.

 

Rabu (22/12/2021).Natiaro Zandroto mengatakan bahwa tindak pidana Pemalsuan Surat ini diketahuai pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2019 lalu bertempat di Dusun II Desa Saitagaramba Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias.Lebih lanjut ditambahkan Darman Jaya Mendrofa  menyampaikan bahwa, terduga pelaku YW alias Ama Juni  sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Nias, hingga nantinya dilimpahkan menjalani P21 dan P22 di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

 

Disampaikannya, Terduga pelaku dinilai telah memalsukan tanda tangan keluarganya dalam sebuah surat jual beli tanah di Desa Saitagaramba, Kecamatan sogaeadu Kabupaten Nias.Hal itu juga dikuatkan dengan telah terbitnya ketetapan forensik dalam menentukan keaslian tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut.Atas sikap itu, Keluarga pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan Kasasi ditingkat Mahkamah Agung dan akan melaporkan surat secara tertulis ke lembaga Komisi Yudisial, dan seluruh instasi lainnya untuk memohon keadilan dan penegasan supremasih Hukum yang berlaku di NKRI.

 

Kami tidak terima atas putusan hakim dan kami akan terus mencari keadilan dengan melakukan Kasasi pengadilan tinggi di Negeri Medan, dan Mahkamah Agung RI melalui Jaksa Penuntut Umum , karna ada di duga kuat bahwa majelis hakim ada keberpihakan kepada pelaku pemalsuan surat tanah di maksud ucapnya.

 

Sementara Jaksa Penuntut Umum melalui Staf Pidum, Elisman Hulu  kepada wartawan, Kamis (23/12), Mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan melakukan Kasasi atas putusan hakim.Kami pasti akan Kasasi, agar putusan hakim PN Gunungsitoli diuji di Mahmakah Agung, Ditempat terpisah awak media mengkorfimasi kepada pihak Hakim PN  tidak berhasil ketemu namun di arahkan ke pihak Humas PN mengatakan apa yang ada di dalam putusan Hakim itulah dia. Sehingga  putusan di maksud pihak Humas PN tidak dapat lebih detail atau adanya keragu-raguan dari Humas PN

Jelasnya.(Y Gea)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Urus Makam Keluarga Kini Tak Lagi Repot: Inovasi Digital Pemkot Tangerang untuk Ahli Waris

Maluku

Polres Maluku Tenggara Tangkap Dua Tersangka Pembunuhan Pascatawuran

Tangerang Raya

Gantung Permohonan Lansia, PN Tangerang Tabrak Asas Peradilan Cepat

Tangerang Raya

Jasad Bayi Ditemukan di TPS Liar Sepatan Timur, Warga Soroti Dugaan Pembiaran Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal
Nurhasim Ketua TE_x Tagih Janji Bupati Tulungagung,Anggaran 100 Miliar Perbaikan Jalan

Maluku

Momentum Penyembelihan Hewan Kurban, Kapolda Maluku: Semangat Kurban Harus Menjadi Napas Pengabdian Polri kepada Masyarakat
Jaksa Agung Burhanuddin Pimpin Upacara Peringatan HBA ke-64 di Badiklat Kejaksaan RI
Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Sumber

Contact Us