Home / Tak Berkategori

Senin, 3 April 2023 - 21:36 WIB

Silaturahmi Rembug Desa,Evaluasi 9 Tahun UU DESA

Puluhan kepala desa dan anggota BPD Silaturahmi Rembug Desa di Wilayah Kabupaten Tulungagung, (02/04).

Tulungagung,  Suararepubliknews.com – Silaturahim sangat dibutuhkan tidak hanya di kalangan Masyarakat namun juga di pemerintahan,suatu misal kegiatan yang di laksanakan oleh Beberapa Kepala Desa dan juga BPD di Wilayah Kabupaten Tulungagung pada hari Minggu ( 02/04).

Silaturahim Kepala Desa dan BPD di kabupaten Tulungagung bertajuk Desa Bersatu dalam rangka peringatan 9 tahun UU Desa No 6 tahun 2014 implementasinya di Kabupaten Tulungagung dihadiri yang bertempat di Balai Desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung

Anang Mustofa selaku kordinator acara tersebut sekaligus perwakilan kepala desa menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peringatan Ulangtahun UU DESA

“sore hari ini merupakan silaturahim Kades dengan BPD menindak lanjuti dari ke ikutsertaan  dalam agenda peringatan Ulang Tahun Undang Undang Desa di Gelora Bung Karno Jakarta selanjutnya kita mencoba untuk mengkaji dan evaluasi sejauh mana implementasi dari UU Desa tersebut di Kabupaten Tulungagung”,jelasnya

Selain hal tersebut Anang juga menerangkan beberapa point terkait diskusi

“Dari diskusi tadi ada beberapa hal yang menjadi catatan kita  yang

pertama kita sepakat dan mendukung gerakan penyampaian aspirasi menuntut dana desa sebesar 10 % dari APBN mengingat sejak bergulirnya dana desa sudah terbukti nyata membuat kemajuan di desa.

Silaturahmi Rembug Desa,Evaluasi 9 Tahun UU DESA

yang kedua terkait implementasi di Tulungagung bahwa masih belum masksimalnya sosialisasi/bimtek regulasi tentang desa yang dilakukan Pemkab seperti permendagri maupun perda tentang pembentukan peraturan di desa sehingga banyak desa yang belum maksimal membuat produk hukum perdes sebagai pondasi kerja organisasi Pemdes selama ini masih perdes rutin regular saja (APBDesa, RKP Desa). Semisal perdes pengangkatan dan pemberhentiang parangkat desa, perdes kamtibmas, kelestarian lingkungan hidup di desa masih sangat minim

Ketiga masih belum maksimalnya kinerja kecamatan sebagai Pembina dan Pengawas desa sekaligus sebagai evaluator Peraturan Desa sesuai amanah permendagri no 73 tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa dan permendagri no 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa

Keempat kurang maksimalnya Bimtek yang dilakukan Pemkab kepada Badan Permusyawaratan Desa,  padahal BPD diangkat dan diberhentikan oleh bupati sama seperti kepala desa kedudukannya.Hal ini terbukti kinerja BPD masih banyak sekedar formalitas belaka akan tetapi peran sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa yang termaktub dalam permendagri no 73 tahun 2020 belum maksimal, padahal BPD adalah lembaga pengawas desa yang pertama mewakili masyarakat desa sebelum kecamatan ataupun APIP.

Kelima di Kabupaten Tulungagung masih adanya perangkat desa ASN yang belum ditarik oleh pemerintah supra desa mengingat di kabupaten lain sudah selesai dilaksanakan, hal ini sesungguhnya bebertentangan UU Desa dimana perangkat desa di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa. bahkan saat ini menjadi persoalan adanya sengketa di PTUN di salah satu desa yang ada di kabupaten Tulungagung tentang pemberhentian Sekdes ASN pada akhirnya sengketa ini sangat menggangu kinerja pemerintahan desa.

Keenam belum maksimalnya pembinaan dalam mewujudkan Lembaga Adat Desa sesuai amanat UU Desa mempunyai hak asal usul (rekognisi) tentunya lokus kebudayaan berada di desa dimana Lembaga adat desa punya peran strategis dan pilar dalam memajukan kebudayaan daerah”,Tegasnya

Lanjut,”Ketujuh belum maksimalnya Pemkab dalam mewujudkan Visi RPJM Kemendesa 2020-2024 yaitu perwujudan desa wisata dan desa digital. Di sector desa wisata yang terjadi selama ini banyak desa membuat destinasi wisata dalam upaya mewujudkan desa wisata tanpa pendampingan yang signifikan oleh pemkab mengakibatkan banyak destinasi buatan saat ini terbelangkai bahkan sampai saat ini belum adanya Bantuan Keuangan untuk Desa Wisata dari Pemkab.

Di sector digitalisasi desa sampai saat ini belum jelas arah konsep desa digital di kabupaten Tulungagung terbukti sejak salah satu desa di Tulungagung dilaunching oleh menteri desa tahun 2020 kemarin sebagai desa digital belum ada tindak lanjut dari pemkab bagaimana konsep selanjutnya desa digital untuk desa desa lainnya.

Kedelapan, masih adanya kebijakan pemkab yang melampaui kewenangannya dalam mengatur Rumah tangga Pemerintah Desa semisal munculnya surat edaran menghentikan sementara penjaringan perangkat desa padahal tidak ada konsideran yang mengatur penghentian penjaringan tersebut. Kewenangan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai amanah UU desa terletak di rumah tangga pemerintahan desa dalam hal ini kepala desa. akibat surat edaran tersebut yang tidak jelas batas waktu membuat banyak desa mengalami kekosongan jabatan sudah lebih dari 4 bulan tentunya ini sangat menggangu kinerja dari pemerintah desa.

Kesembilan masih adanya beberapa aset desa (tanah kas desa) yang di gunakan pihak swasta maupun pemkab selain fasilitas umum yang di manfaatkan dan pemerintah desa belum bisa mendapatkan nilai dari manfaat tersebut atau belum mendapatkan ganti rugi yang sepadan”,pungkas… Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Pemerintahan Desa Cipeundeuy Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD Tahap 1,2 & 3 Untuk 34 KPM.

Maluku

Gubernur Maluku Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Salawaku 2025, Bacakan Amanat Kapolri
Inovasi Gerakan Perawan dan Tampan Muba Raih Reward Tingkat Provinsi
Empat Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian
Bupati Perempuan Pertama Kabupaten Lebak,Raih Gelar Doktor dari UNPAD
BUMD Lebak Raih Golden Trophy dan Tiga Penghargaan Lainnya Pada Top BUMD Award Tahun 2024
Kapolda Maluku Menerima Kunjungan Silaturahmi Kabinda Maluku: Sinergi TNI-Polri untuk Pilkada 2024
 Pemerintah  Kota Cimahi Mengucapkan Selamat Hari Raya

Contact Us