Home / Tak Berkategori

Minggu, 9 Januari 2022 - 08:04 WIB

Masyarakat mulai sadar akan pentingnya Kehutanan Sosial

Suararepubliknews.com Tulungagung  08/01/2022,,Kesadaran masyarakat di pedesaan Selatan Kabupaten Tulungagung mulai merancang dan merencanakan pengajuan pengelolaan hutan. Misalnya, yang terjadi di desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (07/01/2022) malam menggelar rembuk warga dan sosialisasi Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 09 tahun 2021.

Selain kepala desa dan perangkat, juga hadir camat Kalidawir dan lembaga desa serta masyarakat desa Banyuurip.

 

Acara menjadi lengkap dengan kehadiran

nara sumber dari Lembaga Pendamping Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Pojok Desa.

 

“Kami di minta menjelaskan tentang Perhutanan Desa, regulasi dan UU yang menjadi dasarnya dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan kehutanan sampai peraturan menteri,” kata pemateri, Gatot Bimo.

 

Menurutnya, Perhutanan sosial merupakan program prioritas pemerintah, mengacu pada UU CK 11/2020, Peraturan Pemerintah 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK 09/2021 Tentang Perhutanan sosial.  Disini masyarakat desa bisa ajukan skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan( HKM) , Hutan Tanaman Rakyat (HTR),  Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

 

“Perhutanan sosial kan ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, ekosistem sekaligus nantinya akan menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tulungagung setelah masyarakat mengelolanya,” ujarnya.

 

Di desa Banyuurip, menurut Bimo memiliki 518 Hektare lahan hutan yang saat ini dibawah kendali Perhutani.

 

“Kita ajukan semua untuk di kelola masyarakat, Perhutani biar mengelola hutan lainnya,” imbuhnya.

 

Sesuai paparannya, Bimo menjelaskan proses pengajuan mulai dilakukan sambil menunggu proses revisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Jika disetujui, pengelolaan hutan oleh masyarakat akan punya waktu selama 35 tahun hak guna dan selanjutnya bisa diteruskan.

 

Sementara itu, Sugiyatno Kepal Desa Banyuurip menyambut baik terbitnya peraturan Menteri LHK 09 tahun 2021 tentang perhutanan sosial.

 

“Ini merupakan respon pemerintah yang ditunggu masyarakat desa,” ucapnya.

 

Kades yang akrab di panggil Janur ini menjelaskan jika dalam mensukseskan rencananya ini, dalam waktu dekat akan menyiapkan seluruh persyaratan untuk diajukan ke Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial (Pokja PPS).

 

“Pendamping yang kita hadirkan ini akan membantu memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan Perhutanan Sosial,” paparnya.

 

Karena itu, ia mendorong dan memfasilitasi warganya agar program Perhutanan Sosial dapat dilakukan di desa Banyuurip.

 

“Tujuannya baik yaitu untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat, membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengembangkan sumber pendapatan desa,” terangnya.

 

Sementara itu, Mundiyar camat Kalidawir mengapresiasi dengan baik kegiatan ini. Di wilayahnya, akan ada 12 desa yang melalukan sosialisasi yang sama untuk mewujudkannya Program Perhutanan Sosial ini…..Yps/kbt

Share :

Baca Juga

Maluku

Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional Polres SBB Bersama Pondok Pesantr
Gelombang Kekerasan Geng Guncang Södertälje, Tantangan Berat Bagi Pemerintah Swedia
Prediksi West Ham United vs Arsenal: Derby London yang Menarik di London Stadium
Albiner Sitompul: Sang Jenderal Religius yang Siap Mengubah Wajah Tapanuli Tengah di Pilkada 2024
Apel Perdana Dan Halal Bihalal Polda Maluku, Kapolda : Mohon Maaf Lahir Batin
Pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di Kab. Bandung

Banten

Cepat Tanggap,bersama 3 Pilar dan Kec.Mancak bersama BPBD Kab.Serang ,turun ke Desa Winong/Batu Kuda.

TNI/Polri

TNI Kerahkan 3 Pesawat Bantu Modifikasi Cuaca untuk Penanganan Karhutla di Kalimantan

Contact Us