Home / Tak Berkategori

Minggu, 23 April 2023 - 18:56 WIB

Di Wisata Bendungan Cikoncang Jika Kendaraan Hilang Apakah Pengelola Bertanggungjawab?…

Karcis masuk dan karcis Parkir untuk Kendaraan roda dua Rp.5000 (Lima ribu rupiah), Sabtu (23/4/2023).

Lebak,Suara Republik News.- Wisata Bendungan Cikoncang yang masuk di dua Wilayah antara Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, saat ini dalam hari Raya Idul Fitri banyak dikujungi Wisatawan.

Pasalnya untuk lokasi Wisata yang masuk ke desa Katapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten, jika akan masuk maka harus bayar Karcis masuk dan karcis Parkir untuk Kendaraan roda dua Rp.5000 (Lima ribu rupiah).

“Dalam karcis tiket masuk dan parkir ada logo Pemerintah kabupaten Lebak dan Karang Taruna “ Waspada Karya “ Desa Katapang Kecamatan Wanasalam, akan tetapi tidak ada stempel dan tanda tangan dari pihak terkait “ Juga tertulis dalam ketentuan parkir :

1.            Periksa dan Kunci kendaraan yang benar

2.            Tunjukan Karcis ini saat mengambil kendaraan

3.            Segala kerusakan /kehilangan kendaraan yang di parkir dan barang adalah resiko pemilik sendiri

Dikatakan Uyung Iskandar, warga desa Cibaturkeusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023, saat dirinya bersama anak istri sehabis Ziarah dari orang tua di Desa Cisarap Kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak, akan tetapi saat pulangnya mencari jalan aternatif untuk pulang.

“Maka saya bersama anak istri untuk pulang ke rumah memutuskan jalan melintas jalur jalan Bendungan Cikoncang untuk menuju arah jalan raya Cikeusik – Picung, akan tetapi setibanya di wisata Bendungan ada salah satu portal harus bayar Tiket masuk dan parkir, padahal saya dan anak istri hanya untuk numpang lewat saja bukan untuk wisata di Bendungan Cikoncang tersebut,” ungkap Uyung Iskandar. Sabtu (23/4/2023).

Masih kata Uyung Iskandar, “Kalau bayar tiket masuk dan Parkir tidak ada masalah, akan tetapi setelah saya pelajari di rumah sangat menyayangkan di dalam tulisan Tiket masuk dan Parkir untuk poin Nomor 3 (tiga), Segala kerusakan /kehilangan kendaraan yang di parkir dan barang adalah resiko pemilik sendiri,” ujarnya.

“Jadi buat apa ada Tiket masuk dan Parkir jika tidak tanggung jawab soal kendaraan dan lainnya,” tegas Uyung Iskandar.

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Katapang Emed Kurniawan, S.IP pada Sabtu (22/4/2023) melaui WhatsApp (WA) nya di nomor 0857 7747 37xx, Ia membalas minta ma’af atas kejadian tersebut yang dialami ketua.(Wan)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Hutan Tower
JBMI & Alumni STM Semarak Bersatu Dukung Penuh Paslon Nomor Urut 2: ROMER dan Gusnan Mulyadi – ii Sumirat pada Pilkada Bengkulu 2024

Banten

Tangani Sampah, Pemkab Serang Dorong Pembangunan dan Optimalisasi TPS 3R
Bupati Iti Paparkan Potensi Investasi Lebak Di Banten Business Forum & Investment Awards 2023

Banten

Halal Bihalal, Bupati Serang Ratu Zakiyah Tekankan ASN Kembali Fokus Beri Pelayanan

Buru

Ketua HMI Cabang Namlea  Sesalkan Pemberitaan Tidak Benar Terkait Dandim 1506/Namlea
Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Sambut Tahun Baru 2024, Aliansi Lebak Selatan Berikan Santunan Kepada 121 Anak Yatim.
Panglima TNI Gelar Reuni 35 Tahun Andalan 88

Contact Us