Home / Tak Berkategori

Minggu, 21 Januari 2024 - 18:46 WIB

Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Hutan Tower

Tangerang, Suararepubliknews.com – Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk menindak proyek BTS yg tidak punya ijin Kabupaten Tangerang.

Lemahnya penegakan hukum terkait pembangunan menara tower telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Tangerang sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Yang sudah

melebihi batas maksimun yang seharusnya hanya 1500 tower, baik tower yang proyektor tunggal maupun tower bersama satu menara trepole, 20 Januari 2024

Dengan menjamurnya pembangunan tower ini maka Kabupaten Tangerang mendapat julukan baru menjadi” bebas hambatan membangun tower tanpa ijin ”, dan ini selalu menimbulkan polemik yang tak kunjung selesai.

Pasalnya pembangunan tower telekomunikasi  yang ada di Kampung Panca Pinang RT18 RW 05 Desa Ciradak kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang ini tidak sesuai degan pedoman pada Peraturan

Daerah (Perda) No. 37 Tahun 2011, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, para pelaku usaha dan pemerintah,” ujar  guntur hutabatat selaku ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat  LSM GARUDA NASIONAL

Setiap menara telekomunikasi bersama wajib di lengkapi dengan identitas

– nama pemilik menara  telekomunikasi.

– lokasi menara

– tinggi menara

– Nama kontraktor

– beban maksimum menara dan…

– nomor ijin mendirikan bangunan /PBG

Menurutnya, Bupati Tangerang harus menindak tegas para pelaku usaha (pemilik tower – red) yang ada di Kamp Gurudug desa mekar jaya kecamatan sepatan Kabupaten Tangerang dengan tidak mengindahkan peraturan yang ada, harus diberi peringatan keras dan berlanjut kepembongkaran pembangunan menara tower.

Contohnya,

salahsatu tower telekomunikasi  yang berada di  kamp.Panca Pinang RT 18 RW 05 Desa Ciradak Kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang.

proses pembangunannya berjalan terus pada hal tower tersebut sudah di segel pengerjaan jalan terus.

tetapi hingga saat ini pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang via bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) belum ada tuguran kepihak menara tower akan tetapi proses Pembangunannya terus berlanjut.

Seharusnya Satpol pp harus bertindak keras menyetop bangunan yang sudah disegel jangan ada lagi pembiaran pekerjaan jalan terus buat apa di pasang papan segel apa itu hanya pormalitas untuk mengelabui Awak media?.pemasangan pondasi dan pagar yang belum serta pemasangan providernya. Lantas,Apa arti segel itu ?kemana pengawasan dari tim penegakan perda yakni Satpol PP di mana berada???. Tuturnya

 

untuk pihak Satpol PP seharusnya hal ini tidak boleh terjadi , Satpol PP bisa melakukan pembongkaran menara tower tersebut karena hingga sampai saat ini pihak perusahaan belum memiliki lzin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Zona Menara Telekomunikasi (SKZMT), Surat Kelayakan Konstruksi Menara Telekomunikasi SKKMT) yang semuanya dari DPMPTSP, serta surat rekomendasi dari Dinas Kominfo.

Tower yang tidak masuk dalam zonasi harus di tertibkan. Bupati bisa perintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban dan mengarah kepembongkaran.

Team/ Redaksi

Share :

Baca Juga

 Giat “JUM’AT BERKAH” Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Korem 052/Wijayakrama Bagi-Bagi Sembako Di Wilayah Batu Ceper
Bahaya Overwork: Dampak Buruk Bekerja Berlebihan bagi Kesehatan Fisik dan Mental
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Pemuda Warung Kalapa Batete Datangkan Penceramah Kondang dan Qori Internasional.
Setelah Ditingkatkan Oleh Kejati Banten, Sejumlah Pejabat Penting Bakal Terseret di Kasus Sampah Tangsel

Muba

DPRD dan Pemkab Muba Sepakati Jadwal Pembahasan Tiga Raperda Strategis Tahun 2025
SDN Margamulya,Bertahun- Tahun Banjir Saat Hujan Turun,Ini Terbukti Lemahnya Pengawasan Dindik Kab.Tangerang
Ingin Dengar Keluh Kesah Warga Binaan, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Gelar Kegiatan Jumat Curhat
Wahai Pekebun Sawit Simak Kata Pj Bupati Muba Agar Harga Buah Sawit Dihargai Tinggi

Contact Us