Bandung, suararepubliknews.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus Dago Elos. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. pada Jumat (19/07/2024).
Polda Jabar Terima P21 dari Kejaksaan Tinggi
“Polda Jawa Barat telah menerima P21 dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait kasus Dago Elos,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pernyataannya, Polda Jabar telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu H.A.M dan D.R.M, sejak kemarin, 18 Juli 2024.
Pasal yang Dikenakan
Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa kedua tersangka melanggar beberapa pasal dalam KUHPidana. “Kedua tersangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau pasal 266 ayat 2 KUHPidana jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan keseluruhan pasal yang dikenakan telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” jelasnya.
Langkah Selanjutnya
“Dalam hal ini, kami telah menerima pemberitahuan P21 dan secepatnya kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” lanjut Jules Abraham Abast.

Ia menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan pelaku utama sebagaimana pasal dugaan yang dikenakan. “Polda Jabar akan menyerahkan kedua tersangka tersebut paling lambat pada Senin, 22 Juli 2024 dan hingga saat ini Polda Jawa Barat sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” tutupnya.
Keterangan resmi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi terkait perkembangan kasus Dago Elos yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat. (Stg)
Sumber: Bidhumas Polda Jabar










