Home / Tak Berkategori

Senin, 12 Juni 2023 - 04:09 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus polres Tanah karo

JS pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus polres Tanah karo jl.Kapten Pala Bangun, 8/6/23.

Karo – Suararepubliknews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kab. Karo.

Pengungkapan kasus tersebut, terjadi pada Kamis(08/06/2023) sekira pukul 18.00 WIB di JL. Kapten Pala Bangun Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan bundaran tugu bambu runcing Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, bernama inisial JS(43), warga Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo.

“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu”, jelas AKP Henry.

Informasi yang diterima Kamis(08/06) lalu terkait adanya seorang yang melakukan edar gelap narkotika di Kabanjahe, langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil lidik, petugas berhasil menemukan diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 WIB disaat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama JS.

Langsung petugas melakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan diduga kuat narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat bruto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.

JS yang kedapatan langsung oleh petugas menyimpan barang yang ditemukan tersebut langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, jelas Kasat AKP Henry, Sabtu(10/06) di Mapolres Tanah Karo.

JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

Yanto Lase.

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Persidangan Ke-XII Jemaat GPM Kategorial Polri Bukit Kasih, Tegaskan Gereja–Polri Pilar Strategis Perdamaian Nasional

Daerah

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Sidang Sub Panpus Cata PK TNI AD Gelombang II TA. 2025
Rini Widyantini Dilantik sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto
Rapat Pleno Terbuka KPU Humbang Hasundutan: Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Tahun 2024
Bersimbah Darah, Dua Pasutri Tewas Diduga Dibunuh

Buru

Polres Maluku Tengah Tangkap Tiga Warga Pembawa Senpi Rakitan
Tak Terima Diberitakan Media Bawa Sajam untuk Menakuti Masyarakat,Desi Solissa Pemilik Dompeng dan Suaminya Jhito Mau Polisikan Media

Tulungagung

Pemdes Pakisrejo Gelar Musdessus,Koperasi Desa Merah Putih

Contact Us