Home / Tak Berkategori

Senin, 12 Juni 2023 - 04:09 WIB

Pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus polres Tanah karo

JS pelaku Pengedar Narkotika jenis sabu berhasil diringkus polres Tanah karo jl.Kapten Pala Bangun, 8/6/23.

Karo – Suararepubliknews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Kab. Karo.

Pengungkapan kasus tersebut, terjadi pada Kamis(08/06/2023) sekira pukul 18.00 WIB di JL. Kapten Pala Bangun Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya dipinggir jalan bundaran tugu bambu runcing Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu, bernama inisial JS(43), warga Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo.

“Berkat informasi dari masyarakat, kita berhasil lagi mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis sabu”, jelas AKP Henry.

Informasi yang diterima Kamis(08/06) lalu terkait adanya seorang yang melakukan edar gelap narkotika di Kabanjahe, langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal dengan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil lidik, petugas berhasil menemukan diduga kuat pelaku edar gelap narkotika yang sedang berjalan di sekitaran Jalan Veteran Kabanjahe dan langsung melakukan pengintaian dan pembuntutan, hingga akhirnya sekira pukul 18.00 WIB disaat yang tepat, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mengaku bernama JS.

Langsung petugas melakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berisikan diduga kuat narkotika jenis shabu shabu setelah ditimbang seberat bruto 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram yang dibalut potongan kertas warna putih yang ditemukan dari dalam kantong depan jeket warna hitam terbuat dari kulit yang dikenakan JS bersamaan dengan 1 (satu) unit handphone android merk Infinix.

JS yang kedapatan langsung oleh petugas menyimpan barang yang ditemukan tersebut langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu miliknya.

Kemudian petugas langsung membawa JS beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses Lidik dan Sidik.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut”, jelas Kasat AKP Henry, Sabtu(10/06) di Mapolres Tanah Karo.

JS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry.

Yanto Lase.

Share :

Baca Juga

Ramalan Zodiak Rabu, 7 Agustus 2024: Apakah Bintangmu Bersinar Cerah?
Kapolda Terima Kunjungan Silaturahmi Pj Gubernur Maluku

Jawa Barat

Tim Gabungan Polresta Cirebon Tertibkan Aksi Premanisme Bermodus Pungli terhadap Pedagang
Pemkab Humbahas dan Kejari Lakukan Serah Terima Rumah Dinas Kepala Seksi
PerumdamTirta Benteng Bersinergi dengan Media Kota Tangerang
Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan di Sukamulya Tangerang Diringkus Polisi
AS Mengecam Tindakan Eskalatif dan Tidak Bertanggung Jawab Tiongkok di Laut Cina Selatan
Bupati Humbang Hasundutan  Terima Kunjungan BPK RI Perwakilan Sumut

Contact Us