Home / Tak Berkategori

Minggu, 8 Januari 2023 - 11:57 WIB

Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan di Sukamulya Tangerang Diringkus Polisi

Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan Dihadirkan Saat Press Conference di Halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (8/1/2023).

Kabup[aten Tangerang, Suararepubliknes.com – Empat orang pelajar pelaku penyerangan di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang.

Keempatnya ditangkap lantaran melakukan penyerangan terhadap pelajar lain yang tengah duduk santai disebuah warung pada Senin 2 Januari 2023 kemarin. Akibat penyerangan itu 1 orang pelajar dikabarkan terluka sabetan senjata tajam di lengan dan harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan keempat orang pelajar pelaku penyerangan di rumahnya masing-masing serta ditemukan 3 bilah senjata tajam yang dibawa saat itu untuk melukai korbannya.

“Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan korban, anggota berhasil mengamankan salah seorang pelajar yang melakukan penyerangan di kediamannya di Cikupa,” kata Romdhon Minggu (8/1/2023).

Kemudian, dari salah seorang pelaku tersebut didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan oleh 4 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Berbekal pendalaman itu, unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Kepada petugas para pelaku mengaku sengaja mencari lawan. Namun saat melintas di TKP keempatnya melihat para pelajar lain yang sedang kumpul, tanpa basa-basi langsung menyerang dan melukai korbannya,” ungkap Romdhon.

Saat ini, lanjut Romdhon, keempat pelajar pelaku penyerangan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. ( Marbun)

Share :

Baca Juga

Satlantas Polres Tapanuli Utara Gelar Teguran Humanis Bersama Dinas Perhubungan
Polda Maluku Ajak Warga Jadi Pemilih Cerdas Demi Pilkada Aman dan Berkualitas
Komitmen Prajurit Wijayakusuma, Wujudkan Wijayakusuma Wilayah Bebas Korupsi
Wakil Bupati Humbahas Sampaikan Nota Pengantar R-APBD 2024 dan Perubahan RPJMD 2021-2026
Kapolres Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Kepada Personil Polres Humbahas
Dandim 1623/Karangasem Tinjau Lokasi TMMD Ke-119 di Dusun Bukit Catu
Gempa Bumi Berkekuatan 7,2 SR Mengguncang Pantai Selatan Peru

Maluku

Sambut HUT ke-63, SPN Polda Maluku Anjangsana ke Purnawirawan Polri, Wujud Penghargaan atas Pengabdian

Contact Us