Home / Tak Berkategori

Minggu, 8 Januari 2023 - 11:57 WIB

Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan di Sukamulya Tangerang Diringkus Polisi

Empat Orang Pelajar Pelaku Penyerangan Dihadirkan Saat Press Conference di Halaman Mapolresta Tangerang, Minggu (8/1/2023).

Kabup[aten Tangerang, Suararepubliknes.com – Empat orang pelajar pelaku penyerangan di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Balaraja dan Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang.

Keempatnya ditangkap lantaran melakukan penyerangan terhadap pelajar lain yang tengah duduk santai disebuah warung pada Senin 2 Januari 2023 kemarin. Akibat penyerangan itu 1 orang pelajar dikabarkan terluka sabetan senjata tajam di lengan dan harus dilarikan ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, jajarannya berhasil mengamankan keempat orang pelajar pelaku penyerangan di rumahnya masing-masing serta ditemukan 3 bilah senjata tajam yang dibawa saat itu untuk melukai korbannya.

“Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan korban, anggota berhasil mengamankan salah seorang pelajar yang melakukan penyerangan di kediamannya di Cikupa,” kata Romdhon Minggu (8/1/2023).

Kemudian, dari salah seorang pelaku tersebut didapat keterangan bahwa penyerangan dilakukan oleh 4 orang dengan menggunakan 4 sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Berbekal pendalaman itu, unit Reskrim Polsek Balaraja bersama Opsnal Unit 1 Jatanras Polresta Tangerang kemudian berhasil mengamankan 3 tersangka lainnya beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Kepada petugas para pelaku mengaku sengaja mencari lawan. Namun saat melintas di TKP keempatnya melihat para pelajar lain yang sedang kumpul, tanpa basa-basi langsung menyerang dan melukai korbannya,” ungkap Romdhon.

Saat ini, lanjut Romdhon, keempat pelajar pelaku penyerangan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. ( Marbun)

Share :

Baca Juga

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Pantau 12 Proyek Irigasi di NTT, Dorong Ketahanan Pangan dan Cegah Penyelewengan
Gerak Nyata Polri Wujudkan Asta Cita, 20 SPPG Siap Distribusikan MBG
Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD KE-77

TNI/Polri

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Apresiasi Kinerja UPTD PPA dan Unit PPA Polres  Tangsel yang tangani kasus kekerasan seksual warga Lebak
KKN Mahasiswa UTD, Universitas Tegnologi Digital, Bandung, Di Desa Pangauban, Kec. Pacet, Kab. Bandung.
Jaga Kondisi Wilayah Tetap Aman, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Laksanakan Komunikasi Dengan Warga Binaan
Prabowo Subianto Tepis Isu Retak dengan Jokowi di Tengah Spekulasi Panas

Contact Us