Home / Tak Berkategori

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:44 WIB

Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Imfrastruktur di Bursel,Mantan Bupati Tagop,Kini Ditahan Oleh KPK Di Rutan Polresta Jakarta

Maluku.SuaraRepublikNews.co.Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun anggaran 2011-2016.

Penetapan tersangka mantan Bupati Bursel dua periode itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Lili mengungkapkan, Tagop ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti permulaan hingga perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” Ungkap Lili.

Selain Tagop, dua pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.Yakni Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).Pertama TSS, Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 periode 2016 -2021, dan JRK Swasta, IK juga unsur swasta,” sebutnya.

Antan Bupati Tagop dan Johny kini telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan.

Sementara Ivana Kwelju sendiri saat ini belum ditahan oleh pihak KPK.dijaskan Dalam konfrensi pers itu,KPK juga menghimbau Ivana agar kooperatif untuk penuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK menghimbau tersangka untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan disampaikan,” kata KPK

Sebagai penerima, Tagop dan Johny disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, tersangka Ivana Kwelku sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnal Maluku(Idris)

Share :

Baca Juga

Maluku

Luar Biasa….Kapolda Maluku Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Akhir Bintara Brimob Polri 2026, 52 Peserta Seluruhnya Lulus Terpilih
Puan Silaturahmi ke kantor PWNU Jawa Timu,Jaga Tradisi

Banten

Aksi Protes di Desa Pasindangan: Warga Desak Kepala Desa Mundur
Kebijakan Pemkot Tangerang Terkait One Way Daan Mogot, Komisi IV Angkat Bicara
Perusahaan PT Hong Ming Industry Indonesia,Sangat Miris Menyikapi Limbah  Mencemari Di Lingkungan Warga.
Bupati Karimun Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Lima Kepala Desa Periode 2022-2028
Himbauan Pemkab Humbahas “Bijaklah Dalam Bermedsos”
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE Terima DIPA dan TKD 2023 di Medan

Contact Us