Home / Tak Berkategori

Sabtu, 1 Juli 2023 - 20:00 WIB

Polresta Cirebon Tangani 14 Kasus TPPO

Polresta Cirebon Konferensi Pers Tangani 14 Kasus TPPO.

Suara Republik News, KAB. CIREBON – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangani 14 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pemberangkatan tenaga kerja migran ilegal dengan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

“Yang terbaru, kami menangkap lima orang tersangka kasus TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Damarwansyah di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, sejak adanya Satuan Tugas (Satgas) TPPO, pihaknya telah menangani 14 laporan TPPO dan rata-rata modus yang digunakan dengan mengirim sebagai pekerja migran ilegal.

Ia menjelaskan totalnya sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO dan masih terus melakukan pengembangan serta penanganan laporan lainnya dari para korban.

AKBP Dedy mengatakan Polresta Cirebon telah menangkap lima orang dari empat kasus yang ditangani, di mana salah satu korbannya meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi karena sakit.

“Korban diberangkatkan tersangka pada tahun 2019 dengan menggunakan visa umrah dan pada Mei 2023 korban meninggal dunia,” ujarnya.

Ia menambahkan lima orang yang ditangkap itu terdiri atas dua orang perempuan dan tiga laki-laki. Mereka mempunyai peranan masing-masing dalam melakukan TPPO. Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan modus operandi para pelaku TPPO di Cirebon rata-rata dengan memberangkatkan korban menjadi pekerja migran ilegal.

Saat perekrutan, kata Anton, mereka selalu mengiming-imingi para korban mendapatkan gaji yang besar dan cepat mengurusnya.

“Modus yang digunakan dengan menawari pekerjaan bergaji tinggi. Mereka diberangkatkan melalui jalur nonprosedural,” katanya.

Atas perbuatannya, dua tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau Pasal 81 UU RI Nomor. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Mh).

Share :

Baca Juga

Kapolsek Malingping Polres Lebak Ikuti Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 di Alun-alun Kecamatan Malingping

Buru

Polsek Tanimbar Utara Sinergi dengan Kelompok Tani Lakukan Penanaman Jagung di Desa Ridool
Partai Gelora Dapil 6 Jatim Yakin Menang Dalam Pemilu Mendatang
Deny Granada : Saya Menduga Tanah   di Ketapang   Diklaim Dinas Pemkot Tangerang, Aset Bodong
Bupati Humbahas Resmikan Listrik Desa di Dusun Lae Hundulan Tarabintang
Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang: Upaya Bersama ATR/BPN dan MA dalam Mewujudkan Keadilan Pertanahan
Jokowi Imbau Pemenang Pilkada 2024: Jangan Jemawa, Hormati Kedaulatan Rakyat

Banten

Panen Raya Jagung Bumdes Bakti Mandiri Bersama Kepala Desa Winong

Contact Us