Tulungagung, Suararepubliknews.com – Laki – laki mana yang tingal diam jika mendapati Istrinya menikah lagi dengan Pria lain,padahal setatusnya masih resmi suami istri dan sah menurut agama serta aturan negara.Rasa kecewa dirasakan Salah satu kepala keluarga yakni Nanang Ngafifudin yang sudah sejak tahun 2019 menjalin rumahtangga bersama Krisnawati (Siska).
Atas dasar foto dan video serta data yang didapatkan saat mendatangi Dusun Baran desa Banyuurip kecamatan Kalidawir bahkan sumber informasi dari berbagai pihak,dengan pernikahan yang dilakukan oleh Siska dengan Eko Wahyudi.Maka pada hari Rabu (26/07) Nanang Ngafifudin Melaporkan Dugaan perselingkuhan Istrinya ke Polres Tulungagung
Sebagai mana dalam Surat Tanda Terima laporan Pengaduan Masyarakat nomer : STTLPM/82/VII/2023/SPKT.Bertanggal 26 Juli 2023,Berdasarkan Laporan/Pengaduan nomor : LPM/82/Vll/2023/SPKT,Dugaan Tindak pidana Perzinahan atau perselingkuhan dilakukan oleh dua orang yang salah satu ataupun keduanya terkait dalam setatus perkawinan sesuai dengan Pasal 284 KUHP
“Barang Bukti pernikahan saya bersama Siska secara Resmi dan Syah menurut aturan agama dan aturan negara sebagai dasarnya,yang saat ini Siska Satu Kartu keluarga bersama saya,serta barang bukti dugaan perzinahan ataupun pernikahan juga sudah jelas berupa foto dan Video Siska dengan Eko Wahyudi pemuda dari Dusun Baran desa Banyuurip sudah saya serahkan ke polres Tulungagung,untuk selanjutnya agar di proses sesuai undang – undang yang Berlaku”, jelas Nanang… Yps/Kbt