Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain
Kota Cimahi, Suara Republik News.Com, – Kasus keracunan yang sangat Luar biasa menimpa warga Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pada Minggu 23 Juli 2023 ditetapkan sebagai ” kasus luar biasa (KLB)” oleh Pemerintah Kota
Diputuskannya status KLB tersebut menyusul terus bertambahnya jumlah korban keracunan yang menyantap hidangan pada kegiatan reses salah satu anggota DPRD Kota Cimahi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain menilai, lantaran peristiwa keracunan massal ini merupakan musibah, maka bisa dianggap sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Tak hanya itu, tegas dia, dirinya mendesak Sekretariat DPRD Kota Cimahi untuk melakukan investigasi kasus keracunan yang menimpa ratusan warga Kelurahan Padasuka secara tuntas.
“Kami juga mendesak agar pihak penyedia jasa yang menjadi penyebab keracunan makanan mendapatkan sanksi,” tegasnya.
Dalam Kasus Luar Biasa Keracunan Ini , ” DPRD Kota Cimahi mendorong sanggar pemkot Cimahi bisa menggunakan dana belanja tak terduga BTT, hal ini dikatakan oleh ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnain. . . . . Dana BTT tersebut bisa digunakan untuk meng-cover biaya pengobatan para korban di rumah sakit, yang tertimpa keracunan tersebut dalam acara reses di Padasuka tersebut .Tegasnya ( Tera/ Tim )










