Home / Tak Berkategori

Rabu, 9 Februari 2022 - 19:02 WIB

“Penghentian Proses Hukum Arteria Dahlan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Fahrizal S. Siagian : Itu Tindakan Cerdas Polri”

Medan, Suararepubliknews.com – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan berhenti di tingkat penyelidikan.

Jajaran Polda Metro Jaya tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena sebagai anggota DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Arteria selaku anggota dewan dilindungi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Peneliti Hukum Fakultas Hukum UISU Medan, Fahrizal S.Siagian menilai selain hak imunitas tersebut, secara yuridis Pejabat Negara yang menggunakan bahasa daerah dalam rapat atau meeting tentu telah melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia No.63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Pejabat Negara atau seluruh Penyelenggara Negara harus memahami Perpres  No. 63 Tahun 2019 yakni Pasal 27 Ayat (1) yang mengamanatkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia. Kemudian Ayat (2) yang mengamanatkan Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antar daerah dan berdampak nasional.

Selain itu, di dalam Pasal 28 Ayat (1) berbunyi Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Menurut Fahrizal, dari penjelasan diatas sudah jelas larangan menggunakan bahasa daerah dalam agenda resmi pemerintahan, sehingga sudah sepantasnya Pejabat Negara menggunakan bahasa nasional dalam agenda formal. Demikian ucap Fahrizal ketika dijumpai di biro Fakultas Hukum UISU Lantai I, jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (09/02/22).

Tidak hanya itu, Fahrizal juga mengingatkan kembali Polisi di Era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat menjunjung tinggi professionalitas dalam menjalankan tugas.

Bahwa penghentian proses hukum pada tahap penyelidikan merupakan wujud tindakan cerdas sebagai implementasi Polri Presisi. Demikian tuturnya.

Sejalan dengan Fahrizal, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis, S.H.,M.H. menyampaikan apresiasi atas keputusan yang diambil oleh Polda Metro Jaya tersebut.

Karena itu, Margarito menyatakan tindakan kepolisian menghentikan penyelidikan dan atau penyidikan kasus Arteria sudah benar dalam semua aspek.

“Saya menghargai keputusan polisi itu sebagai sikap profesional. Bagus, karena sudah seharusnya begitu,” pungkasnya.( red )

Tag: berita Indonesiaberita Indonesia terkiniberita Indonesia terupdateberita Indonesia trendingberita Indonesia viralBerita nasionalberita terbaruberita terkiniberita terupdateberita trendingberita viral, hukum

Share :

Baca Juga

Maluku

Amankan Ibadah Natal Brimob Polda Maluku Sterilisasi Sejumlah Gereja Besar di Ambon
Kejati Banten Telah Memeriksa 37 Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengangkutan Sampah DLH Tangsel
Panwascam Setu Dorong Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu Serentak 2024
Bupati Humbahas Tinjau  Kondisi Jalan di Tarabintang

Tangerang Raya

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab 5 PJU, Ini Daftarnya.
Rekomendasi Tempat Wisata Tangerang 2024 yang Menyenangkan
DINAS PERKIMTA KOTA TANGSEL, MENGANTUNG PEMBAYARAN LAHAN DI JL.ARIAPUTRA 103 KEDAUNG PAMULANG TANGSEL.

TNI/Polri

Kapuspen TNI Dorong Optimalisasi Peran Penerangan Terintegrasi Jajaran TNI

Contact Us