Pagar seng lahan Rina Lestari belum dibayar, gbr diambil dari sisi ktr Kelurahan
Jakarta, September, Suara Republik News (SRN) Berdasarkan surat Dinas Perumahan,Kawasan Permukiman dan Pertanahan ( Perkimta) Pemerintah kota Tangerang Selatan Nomor, 005/603- PGTNH tertanggal 4 Maret 2020, mengundang para ahli waris dalam rangka pembangunan Puskesmas Kedaung terkait sosialisasi rencana pengadaan tanah bagi pembanguan untuk kepentingan umum dalam rangka pembangunann Puskesmas Kedaung di kelurahan Kedaung Kecamatan Pamulang Tangerang Selatan. Ringo Kabiro Suara Republik News, bertemu di Jl.Dewi Sartika No 130 Jakarta Timur, Rina Lestari ahli waris pemilik lahan Jl. Ariaputra 103 Kedaung Pamulang didampingi Onny Irnanda sembari menunjukkan kronologis ahli waris pemilik lahan, atas nama, Adi Setyanto dan Rina Lestari ( Kakak beradik-red) nomor 01/SP/Tanah Kedaung, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Tangsel, Cq Walikota Tangsel, perihal, tindak lanjut Pengadaan tanah, seluas keseluruhan tanah 3800 meter , terdiri dari (A) luas bangunan 240 m2, (B) 150 m2, yang pada :
1. Pada tahun 2016 dibebaskan/dibeli oleh Pemda Tangsel seluas 2309 m2, dengan kesepakatan harga Rp. 4.000.000.- /m2
2. Pada tahun 2017, diatas tanah tersebut ( yang sudah dibebaskan ) dibangun kantor Kelurahan Kedaung menggunakan APBD tahun 2016.
3. Pada tahun 2021, diatas tanah tersebut yang sudah dibebaskan ,dibangun Puskesmas Kedaung –
menggunakan APBD tahun 2021
Adi Setyanto dan Rina Lestari ahli waris, Pertemuan di perkimta dengan para ahli
dari Murwito Kertohusodo SH, waris pemilik lahan yang belum dibayar
Sedangkan sisa tanah seluas 1491 m2 (dalam satu Pagar) dalam rencana perluasan Puskesmas dan tata ruang Fasilitas umum yang mana hal tersebut sudah melalui tahap- tahap sebagai berikut, (1) Sosialisasi _pertama pada 4 Maret 2020 ujar Rina Lestari di ruang rapat Dinas Perkimta Gedung 3 lantai 6 Jl.Maruga nomor 1 Serua. Sosialisasi yang pertama ini dihadiri oleh, Perkimta, Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kesehatan, Kodim , Camat Pamulang, Lurah Kedaung, Ketua RT dan ketua RW setempat.(2) Sosialisasi yang kedua, 17 Maret 2020 di aula atau ruang rapat lantai 2 kantor kelurahan Kedaung. Dihadiri oleh unsur-unsur seperti sosialisasi pertama dalam rangka pembangunann Puskesmas Kedaung dihadiri seperti sosialisai yang petama. (3) hasil dari kedua sosialisasi tersebut lanjut Rina, adalah menetapkan tana DINAS PERKIMTA KOTA TANGSEL, MENGANTUNG PEMBAYARAN LAHAN DI JL.ARIAPUTRA 103 KEDAUNG PAMULANG TANGSEL.
h /lahan seluas 1491 m2 akan dipergunakan sebagai Fasilitas sosial /fasilias umum yaitu perluasan Puskemas Kedaung dengan rencana pengukuran tanah dan apraisal tanah dan bangunan yang akan dilaksanakan oleh pihak Independen. Yang menurut perkimta akan dikabari tindak lanjutnya. Yang hingga sekarang tidak ada juntrungannya. Dengan inisyatif ahli waris menanyakan
hal tersebut ke Dinas kesehatan Tahun 2021,dan jawabannya akan ditindak lanjuti degan segera, Tetapi semua itu omongkosong. Sedangkan posisi tanah / lahan kami kata Rina sebagai ahli waris berada dalam satu halaman dengan kantor Kelurahan Kedaung dan Puskesmas Kedaung hanya ada satu pintu akses masuk dan keluar, karenanya rumah dan tanah kami tidak dapat dialih fungsikan menjadi komersial karena letaknya tertutup oleh pagar Kelurahan ujar Rina. Menurut Rina Lestari, Pemda tangsel meyakinkan kami lanjut Rina untuk membeli seluruh tanah , Namun setelah sosialisasi kedua tindak lanjutnya berhenti dengan alasan Karena Pandemi Covid-19, Padahal pandemi covid – 19 saat ini sudah melandai.Sengaja mengantung pembayaran atau dugaan menilep ?karena akses masuk dankeluar hanya satu pintu ( Ring-o)
Undangan perkimta kepada pemilik lahan yang belum dibayar