Home / Tak Berkategori

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 06:41 WIB

Terlihat Tidak Lazim, LP2KP Soroti Proyek RTH DISBUDPAR Kota Tangerang Bernilai Miliaran Rupiah

Manahan T Kordinator LP2KP saat mengamati pekerjaan Proyek RTH DISBUDPAR Kota Tangerang, 20/10/2023.

Tangerang, Suararepubliknews – Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah [LP2KP] Kordinator Wilayah Tangerang ‘S.Manahan, T’ meminta Aparat Penegak Hukum [APH] untuk  segera mengusut pengerjaan proyek Penataan Taman di Jl. Karang Raya Kec. Karawaci Kota Tangerang- Banten milik Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ini.

 

Proyek tersebut selain terlihat dikerjakan asal asalan, dari awal penawaran di LPSE juga sudah tidak lazim. Dari sekian puluh perusahaan yang tampil dilaman tender, hanya satu perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR. Hingga kini proyek telah dikerjakan.

 

  1. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR, mengerjakan proyek senilai Rp 1,9 miliar itu, yang tujuannya penegelolaan RTH [Ruang Terbuka Hijau] pendanaan nya bersumber dari APBD Kota Tangerang TA. 2023 dengan masa pengerjaan selama 90 hari kelender yang dimulai sejak tanggal 29 september 2023.

Diduga Pengerjaan proyek tersebut menyimpang dari ketentuan Teknis dan juga Rincian Anggaran Biaya (RAB) mengakibatkan kualitas proyek tidak sebagaimana mestinya. Semisal bahan bahan yang digunakan seperti batu bata dan pipa tampak kuwalitas nomor 2, serta lantai nya tidak dilakukan pemadatan langsung di semen.

Pekerjaan CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR senilai Rp 1,9 miliar

“Tidak peduli dengan kualitas proyek yang dikerjakan oleh CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR ini yang kita tau telah menghabiskan anggaran  sebesar Rp 1,9 miliar lebih.  Selain itu, proses pemenangan tender nya juga terlihat tidak lazim, masa dari 67 perusahaan hanya satu yang melakukan penawaran dan harga yang turun hanya 39,9 jt dari nilai HPS,” kata S, Manahan kepada wartawan, setelah menerima balasan  surat dari DISBUDPAR.

 

Manahan menjelaskan, proyek pembangunan RTH tersebut dikerjakan tanpa pemadatan atau distamper. Demikian juga halnya terkait pekerjaan dinding atau turap nya. selain itu pekerjanya tidak menggunakan K3 yang seharusnya harus dikenakan oleh para pekerja saat bekerja karena itu menyangkut salah satu persyaratan dalam kontrak kerja.

 

Sebelumnya LP2KP telah bersurat kepada DISBUDPAR Kota Tangerang untuk meminta sejumlah dokumen, yakni salinan dokumen rumusan kerja, salinan dokumen terpilihnya CV. MANDAVANE JADI KONTRAKTOR jadi pemenang tender, salinan dokumen pelaksanaan [DPA] RAB, Gambar, serta harga satuan, namun pihak DISBUDPAR dengan mentah mentah menolak memberikan dengan alasan “masih dalam penegerjaan”.

 

Alasan yang dilemparkan oleh pihak DISBUDPAR Kota Tangerang diduga menjadi peluang bagi kontraktor untuk melakukan pengerjaan asal asalan, ataukah memang pengerjaan asal asalan itu sudah tertuang dalam kontrak kerja antara PPK DISBUDPAR Kota Tangerang ‘Indri‘ dengan pihak kontraktor yang disinyalir ada “ceruk haram” diantara kesepakatan tersebut yang kemungkinan diisi oleh lembaran lembaran rupiah.

 

“Melihat spesifikasi dan volume yang sedang dikerjakan itu, tentu ada konsekwensi  dan harusnya jangan dianggap remeh. Karena itu suatu permasalahan yang serius Pastinya. Apa kerugian Negara? jelas uang muka sebanyak 30%  biasanya sudah diterima pihak kontarktor dari total pagu anggaran dan itu menjadi kerugian negara apabila tidak sesuai spesifikasi. Kita meminta APH untuk segera memeriksa pejabat PPK Dinas nya,” sambungnya [20/10/2023]

 

Menurut Manahan, Dinas Kebudayan dan Pariwisata meremehkan nya dan tidak mementingkan kualitas pembangunan RTH tersebut. Seharusnya Dinas lebih mementingkan mutu dari pada pengembalian uang negara nantinya. Karena fungsi sebagai pengawas internal Dinas dan Konsultan Pengawas harusnya menjadi maksimal, karena mereka digaji oleh negara untuk mengawasinya dan bukan untuk makan gaji buta.

 

Berdasarkan foto dokumentasi team investigasi LP2KP di lokasi proyek, dengan kasat mata saja sudah terlihat permasalahan pengerjaan proyek RTH tersebut yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Manahan menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan itu ke Kejaksaan Tinggi Banten dalam waktu dekat ini, agar APH menghentikan proyek tersebut dan menghindari kerugian keuangan negara lebih banyak lagi.

 

(Nov)

Share :

Baca Juga

KOIN NU  LAZISNU MWC Tanggunggunung Salurkan Puluhan Tangki Air Bersih Ke Masyarakat,Sikapi Kemarau Panjang
Duel Sengit di Ring: Alan Picasso Tantang Azat Hovhannisyan Rebut Gelar Perak WBC pada 24 Agustus!
Regsosek Dimulai Hari Ini, BPS Muba Minta Masyarakat Beri Jawaban Jujur dan Benar
Wali Kota Dorong Pramuka Kota Cirebon Jadi Benteng Karakter dan Pionir Digital
Ikuti Vicon Rakornis TMMD 118, Danrem Wijayakusuma : TMMD Wujud Nyata Kemanunggalan TNI-Rakyat Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Perubahan Cuaca Ekstrem! Inilah Prakiraan Cuaca untuk Tangerang, Jakarta, dan Kota Lainnya di Indonesia pada Kamis, 18 Juli 2024
Jalur Sepeda ‘Mengurangi Kemacetan’, Jalan Lebih Aman Bagi Semua Orang
KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Untuk Pilkada Lebak 2024.

Contact Us