Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:02 WIB

Dinas Perkimtan Kota Tangerang Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sosialisasikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)  dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kamis (26/10/23).

Suara Republik, Kota Tangerang- Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. khususnya dalam pelayanan Sistem lnformasi Menajemen Bangunan Gedung (SIMBG)

 

Berkaitan dengan hal tersebut, agar masyarakat mengajukan kembali permohonan melalui aplikasi SIMBG dengan alamat situs simbg.pu.go.id atau warga bisa langsung ke kantor Dinas Perkimtan Kota Tangerang.

 

“Untuk pelayanan lzin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah dihapus dan di ganti dengan Persetujuan  Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sehubungan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ” kata Kepala Dinas Perkimtan, lr. Sugihharto Achmad Bagdja, MSi, yang biasa di sapa bang Ugi ini saat ditemui awak media di sela- sela acara pembukaan sosialisasi PBG, Kamis (26/10/23).

 

Acara sosialisasi ini di buka langsung oleh Walikota Tangerang di ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintah Kota Tangerang, pada hari kamis (26/10/23) dimulai pukul 09.00 WIB. Dan langsung di hadiri oleh Kepala Dinas perkimtan Kota Tangerang serta nara sumber dari kejaksaan negeri Kota Tangerang dan juga dari kementrian PUPR.

 

Sosialisasi ini diadakan dalam rangka pemyamaan persepsi terutama bagi aparat di  wilayah sehingga informasi ini dapat tersampaikan langsung karena dilakukan oleh para ahli dan hal ini akan lebih membantu kami dari Dinas Perkimtan mana kala ada masyarakat yang dekat dengan wilayah nya masing2 terkait SIMBG memerlukan informasi awal sebelum masyarakat dimaksud datang langsung ke dinas ya…. semacam kepanjangan tangan lah bagi kami pungkas ugi.

 

Jadi…apabila berkas telah lolos proses verifikasi karena langsung di upload secara online, maka akan secara otomatis masuk ke akun pengawas Dinas tehnis untuk di verifikasi.

 

“Dengan dasar pertimbangan tehnis akan dihitung retribusi dari bangunan gedung oleh pengawas. Retribusi yang telah dihitung selanjutnya di upload sistem SIMBG oleh pengawas. Dan melalui sosialisasi ini akan terus menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat, “ujar Ugi.

 

Selanjutnya dalam hal ini, permohonan otomatis akan masuk ke akun Kepala Dinas Tehnis untuk dilakukan validasi agar terbit Surat Pemenuhan Standart Tehnis dan permohonan akan otomatis masuk ke akun Dinas Perizinan (DPMPTSP). Proses pembayaran retribusi dan penerbitan SK PBG akan dilakukan oleh Dinas Perizinan.

 

Dengan terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini tentu  sangat penting bagi semuanya untuk di pahami bersama secara benar. Dan agar kedepannya tidak ada lagi bias- bias yang terjadi dan kesadaran bahwa lahirnya kebijakan ini tetap dalam dominan utama.

 

Dan positifnya dapat melindungi kepentingan Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan insfrastruktur untuk meningkatkan pelayanan bagi kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang.

 

Terakhir Ugi berharap dengan diselenggarakanya kegiatan sosialisasi tentang PBG ini dapat dijadikan sebagai upaya memahami lebih lanjut tentang berbagai persoalan tentang tata cara pengurusan permohonan pembuatan PBG. Dan mudah- mudahan peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat memahami materi dan kebijakan ini langsung dapat dirasakan dan ditemukan paradigma baru. (ADV)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Tragedi Kemanusiaan di Trotoar: Menggugat Arogansi Aparat Terhadap Penjual Es Spons

Maluku

Patroli Blue Light Dit Samapta Polda Maluku: Aksi Nyata Dukung Kebijakan “Basudara Tarus Biking Bae”

Tangerang Raya

Polsek Tigaraksa Laksanakan Pengamanan Keberangkatan Massa SPSI Citra Menuju DPR RI
Terima Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, Pj Gubernur A Damenta: Kita Terima Semua Masukan
Tim Itwasda Polda Maluku Melakukan Audit Kinerja Tahap I tahun 2024,di Polres Buru
Kejari Kota Tangerang Serahkan Uang Sitaan Rp2.4 Miliar ke BJB
Resensi Buku: Bisikan Wayang Suket, Karya Barbara Eni
Peristiwa Penting dan Bersejarah pada 02 Juli di Indonesia dan Dunia

Contact Us