Bu Katik menerima bingkisan saat purna tugas sebagai Staf Kasi Kesejahteraan Desa Kresikan, 26/07/2023.
Tulungagung, Suararepubliknews.com – 26 Juli 2023 – Seperti halnya jabatan di Aparat Negara lainnya, perangkat desa juga memiliki batasan usia, dan masa jabatan untuk posisi kepemimpinan wilayah termasuk Kepala Desa, Bupati, DPR, hingga Presiden juga memiliki batas waktu lima hingga enam tahun.
Aturan tersebut berlaku termasuk untuk perangkat desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diwajibkan pensiun pada usia sekitar 60 tahun. Sesuai aturan tersebut, Pemerintah Desa Kresikan menyelenggarakan kegiatan Purna Tugas untuk salah satu perangkat desa dari Staf Kasi Kesejahteraan.
Acara Purna Tugas dihadiri oleh Camat Tanggunggunung bersama beberapa staf, Sekcam Tanggunggunung, Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Kresikan, Kepala Desa, serta seluruh perangkat desa, LPM, BPD, dan tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Sukri selaku Kepala Desa Kresikan menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian Bu Katik selama ini kepada pemerintah Desa Kresikan dan masyarakat. Meskipun sudah tidak menjabat sebagai perangkat desa di Kresikan, pemerintah Desa tetap mengharapkan bantuan dari beliau dalam membantu memajukan Desa Kresikan melalui perannya di lingkup masyarakat.
Bu Katik, yang saat ini telah mencapai usia 64 tahun dan mendapatkan SK sebelum tahun 2000, telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sukri menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah Desa dan masyarakat untuk mencapai kemajuan bersama.
Dengan adanya acara Purna Tugas ini, diharapkan semangat pengabdian dan kontribusi Bu Katik akan terus berlanjut dalam memajukan Desa Kresikan untuk masa yang akan datang.( Yps/Kbt )