Home / Tak Berkategori

Minggu, 20 Februari 2022 - 07:49 WIB

Hormati Upaya Uji Materiil Aturan JHT Permen Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 ke MA

Jakarta, Suararepubliknews.com – Pemerintah menghormati upaya uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA), sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Pemerintah menghormati upaya uji materiil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Disampaikan ketika berdialog dalam Podcast Deddy Corbuzier pada Kamis  (17/2), Menaker menjelaskan bahwa aturan terbaru tentang JHT itu telah diundangkan maka Kemnaker memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakannya hingga terdapat keputusan MA yang memutuskan sebaliknya.

Ida menegaskan bahwa pelaksanaan Permenaker yang mulai berlaku pada 4 Mei 2022 itu bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. Tapi diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dirasakan secara optimal oleh pekerja.

Terkait kekhawatiran apakah dana manfaat JHT masih tersedia ketika peserta memasuki usia 56 tahun sesuai aturan baru, dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU BPJS pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan internal.

Pengawas eksternal seperti Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara di internal terdapat Dewan Pengawas yang terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli dan pemerintah serta satuan pengawas internal.

Menaker memastikan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah dan tetap aman dikelola secara transparan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate bank milik pemerintah.

“Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dana JHT dapat diambil sebagian meski belum berusia 56 tahun, dengan syarat telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun. Dana yang dapat diambil adalah 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya dalam persiapan pensiun. ( SRN )

Tag: trendingberita Indonesia viralberita terbaruberita Indonesia terkiniberita trendingberita terupdateberita, BPJS, Menaker, JTH

Share :

Baca Juga

DPRD Kota  Cimahi Minta Pj Wali Kota Yang Baru Amankan Pemilu 2024

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan  Perempuan Inspiratif 2025 Bidang Inovasi Pendidikan Daerah.
 Gejala Omicron Berbeda dari Covid-19 biasanya
Sering terjadi Kecelakaan, Warga Ciktim Perbaiki Jalan Rusak

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Ikuti Sosialisasi P3-TGAI
Kecelakaan Kerja di PT Cemindo Gemilang, Anggota DPRD Banten Desak Investigasi
Edarkan Obat Tanpa Izin di Wilayah Bayah,Pelaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak
Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Cigemblong.

Contact Us