Home / Tak Berkategori

Rabu, 8 November 2023 - 21:40 WIB

Satpol PP Kab.Tangerang  Mengeluarkan Surat Peringatan Penertiban Lapak, Tak Mampu Eksekusi Ada Apa Gerangan?

Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP Kabupaten Tangerang hingga saat ini masih menunda rencana penertiban lapak atau tempat usaha yang berdiri di fasilitas umum sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah.

 

Padahal, Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ketiga pada 9 Juni lalu. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Satpol PP hanya memberikan tenggang waktu satu hari semenjak SP 3 disampaikan. Pemilik tempat usaha diminta untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.

ada apa????,masuk anginkah,apa pura pura tidak tau???

 

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mohammad Amud, sebelumnya juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga dan pengembang PT. Indo Global. Hearing yang digelar ke 13 kalinya pada 13 Maret 2023, saat itu Amud meminta agar Satpol PP dapat segera bertindak tegas melakukan penertiban.

 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tebe, mengatakan penertiban lapak atau tempat usaha, pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Komplek Mutiara Garuda sampai dengan Komplek Puri Naga Indah, Kecamatan Teluknaga, sudah menjadi atensi dan tinggal menunggu instruksi pimpinan.

 

“Kalau terkait di pasar garuda itu sebetulnya sudah atensi akan segera ditindaklanjuti. Kita kan sudah layangkan peringatan SP nya,” kata Tebe di ruang kerjanya, Rabu, 1 November 2023.

 

“Jadi karena persoalan kerjaan kita bukan hanya itu, kemarinkan ada Pasar Kutabumi. Kalau disana itu (Pasar Komplek Garuda) lingkungan perumahankan. Tapi akan kami atensikan,” tambahnya.

 

Terpisah, Camat Teluknaga Zam Zam Manohara mengatakan, melakukan penertiban dengan dasar menegakkan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 bukanlah hal yang sulit dilakukan.

 

“Kalau untuk melaksanakan eksekusi penertiban ya gampang. Cuma pasca penertiban ini jaminannya apa, siapa yang akan menjamin tidak ada lagi para pedagang itu tidak berjualan lagi disana,” katanya kepada wartawan di kantor Kecamatan Teluknaga, Senin (16/10).

 

Menurutnya, revitalisasi dapat menjadi salah satu pemecahan masalah. Dirinya berharap para pihak yang saat ini mengelola pasar tersebut dapat duduk bersama mencari solusi terbaik, sehingga fasilitas umum yang dimaksud dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.

 

“Artinya penertiban itu bukan solusi, yang solusinya itu revitalisasi. Jadi harus ada beberapa langkah pihak-pihak yang terkait, pihak-pihak yang memang ada kepentingan, pihak-pihak yang ada memiliki wilayah disitu duduk bareng jadi ada solusi buat pedagang,” ujar Camat Zam Zam yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Sekcam di Kecamatan Kosambi.

 

“Waktu dekat ini saya lagi ingin v  komplek. Saya tidak ada kepentingan apa-apa, saya kepentingannya itu jalan bisa dimanfaatkan buat fasilitas umum, warga bisa nyaman,” ungkapnya.

 

Team

Share :

Baca Juga

Pemetaan Desa Sumber Sari  , Kec. Ciparay, Kab. Bandung Mendapat List Pemekaran Desa.
Samsul Huda Komisi A DPRD Tulungagung Sepakat dengan ASIDEWI,Dispendikpora Harus ada Kebijakan
Penggerebekan Dua Pengedar Sabu di Cirebon, Polisi Sita 3 Paket Narkoba
HAJATAN 2024: Meningkatkan Kebersamaan dan Kesehatan dengan Semangat ‘Men Sana In Corpore Sano’ di Paroki HTBSPM Buah Batu
Prediksi Liga 1: Semen Padang vs PSM Makassar, Misi Kabau Sirah Melanjutkan Dominasi Kandang
Empat Belas Warga Yordania Meninggal Dunia saat Menunaikan Ibadah Haji di Arab Saudi, Sebagian Karena Cuaca Panas

Jawa Barat

Kunjungan Deputi Bidang Usaha Koperasi RI, Panel Barus, Untuk Uji Coba Penyaluran Susu Pasteurisasi KPBS Pangalengan, melalui Koperasi Dalam Mendukung Program MBG di SDN Papak Serang, Desa Serang Mekar, Kec. Ciparay, Kab. Bandung.
Pelepasan 31 Pocil Muba Ikuti Perlombaan Tingkat Polda Sumsel

Contact Us