Namlea(pulau Buru)SuaraRepublikNews.com.-Kejaksaan Negri buru.mrlalui mantan Kepala kejaksaan negri buru.(Muhtadi, S.Ag, MH )
akhirnya menemukan kerugian negara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2014/3015.2017 dan 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten buru.23-november(2023)
Hal itu diketahui Mantan kepala kejari buru Muhtadi,s.sg.mh.mh.telah menemukan adanya peristiwa penyalagunaan dana hibah.sehingga
Tahun 2021 kejaksaan negeri buru,telah melayankan surat permintaan dokumen kepada komisi pemilihan umum kabupaten buru dengan No.surat B-753/0.1.14/Fd.1/09/2021. Yang telalah ditandatangani oleh kepala kejaksaan negeri buru, Muhtadi,s.sg.mh.mh.
Selanjutnya Dalam surat tersebut, kejaksaan negeri buru meminta; 1.Naska perjanjian hibah Daerah (NPHD) Tahapan Pra 2016.
2.Naska perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahapan Pilkada 2017.dokumen Rencana kerja dan anggaran (RKA)2016 dan 2017.4.Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan 2016 & 2017.
Tindak lanjut laporan hasil audit dan pertanggung jawaban anggaran pemilu kabupaten buru,tahun 2019 terdapat temuan senilay,Rp.4.614.505.763.
Lanjut atas laporan hasil audit operasional pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hiba pemilu tahun 2014/2015,terdapat temuan senilay,Rp.413.446.092.00.
Selanjutnya atas laporan hasil audit operasional pengelolaan dan pertanggung jawaban dana hibah pilkada pada KPU kabupaten buru tahun 2017.terdap temuan sejumlah Rp:3.218.865.518.00.
Kejaksaan Negri buru di anggap lalay dalam menangani kasus dugaan koropsi dana hibah KPU kabupaten buru.Sementara temuan yang dimaksud telah merugikan negara,tercatat dari hasil audit kejaksaan.
melalui mantan Kejari buru.Muhtadi,s.sg.mh.mh.
Kasus tersebut saat di komfirmasi tim media,kejaksaan seakan menghindari pertanyaan wartawan saat di singgung mengenai hasil audit yang di maksud.
(Tim jurnal Maluku)










