Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 November 2023 - 22:49 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

Cirebon, Suararepubliknews – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

 

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

 

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

 

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

 

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

 

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Share :

Baca Juga

Visi Akreditasi SMP Negeri 24 Kota Tangerang Selatan Prov. Banten tahun 2023
Prediksi Bundesliga: RB Leipzig vs Borussia Monchengladbach, Leipzig Siap Bangkit di Red Bull Arena
Bersama Warga, Satgas Yonif 126/KC Bersihkan PLTS

Tangerang Raya

Pemilik Cluster Taman Sepatan Grande Resmi Dilaporkan ke Polisi Usai Keributan Soal Speed Bump,Wow…..!!!
PH yang Ngawur dan tidak Profesional, kini Proses Hukumnya Sedang Berjalan
Pemagaran Lahan Merny Arif oleh Dispora Tangerang Picu Kontroversi, Fakta Demi Fakta Terkuak!

Maluku

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira
Aipda Kodir Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Melaksanakan Program Kapolda Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Kepada Warga Binaan Darkum Polsek Balaraja 

Contact Us