Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 November 2023 - 21:39 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak, Selasa (3/10/20).

Lebak, Suara Republik News.- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

 

Pelaku HI (34)  berhasil diamankan di Kp. Kaum Lebak  Kel/Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung pada Selasa (3/10/20) 23sekira pukul 08.30 wib berikut barang buktinya.

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah  berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).

 

“Pelaku HI (34) warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang berhasil diamankan berikut  1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) plastic bening berisikan 1 (plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus tissue berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,

1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram,  4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 (enam) plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih,” terangnya.

 

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, S.I.K melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Ngapip.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.”

 

(IH/KS)

 

Share :

Baca Juga

Banten

Antusias Warga Gunungsari Meriahkan HUT ke-22 Kecamatan

Maluku

Sertijab Ibu Asuh Polwan, Kapolda Maluku Ingatkan Tentang Profesionalitas
Bareng Istri, Pj Bupati Apriyadi Beri Sembako dan THR untuk Santri Santriwati Ponpes Al Fath
Kemenangan Dramatis Marc Marquez di MotoGP San Marino 2024: Back-to-Back Setelah 3 Tahun
Audensi Danrem Wijayakusuma ke Rektor Unsoed, Jajaki Kerjasama di Berbagai Bidang
Kapolsek Malingping Polres Lebak Bersama Anggota Mengikuti Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila

Maluku

Polda Maluku Siagakan 707 Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id di Ambon
‘Kebal Hukum’ Salah Satu Pejabat Dispendikpora Kabupaten Tulungagung Halang – halangi Kinerja Wartawan

Contact Us