Home / Tak Berkategori

Rabu, 29 November 2023 - 06:40 WIB

Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Kencingan Solar

Gudang penimbunan Solar di jalan Tj. Pasiar no 36 Tegal Angus kec. Teluk Naga.Kab.Tangerang  

TangerangSuara republik news.com – Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Banten, kegiatan bisnis diduga haram ini sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

 

Lapak- lapak Solar kencingan  sangat terang- terangan berada dipinggiran jalan Tj. Pasir cukup berani lakukan penimbunanan, menjual dan beli  diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).

 

tumpukan puluhan drum yang disimpan di lokasi penimbunan, dengan menggunakan Tanki  dirancang sebagai alat untuk menampung BBM jenis Solar itu.

 

berdasarkan keterangan warga setempatpun kegiatan mereka sudah berlangsung sudah sangat lama.seperti yang berhasil dihimpun awak media di lapangan. Lokasi penimbunan yang berada di jalan Tj.Pasir tepat persis dipinggiran jalan link sangat strategis untuk bongkar muat BBM Haram ini.

 

Dari keterangan Penjaga lapak Pa Ibramim menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjaga saja dan tidak tahu urusan apapun, Saya hanya keamanan ujarnya.

 

 

Dari hasil penelusaran Awak Media informasi yang kami dapat dari masyarakat setahu mereka yang Punya lapak/Pool berinisial C.

 

POOL Tanki pengepul kencingan di jalan Tj. Pasiar no 36 Tegal Angus kec. Teluk Naga.Kab.Tangerang  menurut awak media di lapangan bahwa pul tanki tranporter hanya pormalitas saat kami coba mengintip pas lagi oper tap pindahin dari tanki ke drum dengan selang pompa, ucapnya.

 

Modus operandi mereka memang sangat terang-terangan bahkan pengiriman solar kelapak itu dilakukan siang hari.

 

“Dengan kini makin marak kembali lapak-lapak solar ilegal dengan modus pool tanki transporter, ini kita desak agar pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera Proses hukum pelaku bisnis haram tersebut,”ucap salah satu awak media.

 

Bongkar muat kencingan merupakan modus supir tangki yang seharusnya mengirim ke pihak Perusahaan/Industri.

Melainkan ke pihak pangkalan Ilegal dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tangki

 

Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

 

Bisnis mereka sangat merugikan sekali apalagi BBM tersebut subsidi namun masih saja diakal akali guna untuk memperkaya diri sendiri sementara Negara yang di rugikan dan masyarakat menjadi korban.

 

 

 

Red/ Guntur/Tim.

Share :

Baca Juga

Ikuti STQH ke 27 Provinsi Sumsel, Pj Bupati Apriyadi optimis Kafilah Muba Raih Prestasi Terbaik
Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbahas 2023
Colloquium Liturgicum 2024: Meraih Kesempurnaan Melalui Liturgi di Bandung

Tangerang Raya

SKANDAL LUBANG HITAM APBD: Investigasi Angkutan ‘Si Benteng’ Kota Tangerang Ungkap Dugaan Manipulasi Kilometer dan ‘Bancakan Anggaran’ Rp 36 Miliar/Tahun

Maluku

Hadiri Natal Haria Sedunia 2025, Kapolda Maluku Ajak Warga Perkuat Perdamaian dan Persaudaraan

Jakarta

Helikopter AW169 Polri Distribusikan 348 Kg Logistik Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang
Peserta PKL PPPJ Angkatan 81 Antusias Ikuti Bimbingan di Kejari Jakarta Utara, Hari Kedua Fokus pada Penanganan Perkara Pidana

Maluku

Kapolda Maluku Buka Audit Kinerja Tahap I TA. 2026, tingkatkan kinerja dan Kepercayaan Publik

Contact Us