Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Februari 2022 - 17:43 WIB

MK: Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden  20 persen

Jakarta, Suararepubliknews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

“Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional,” kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

“Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya,” tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR.

Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Anwar Usman. ( SRN )

Tag: MK, presidential threshold, konstitusional, viral

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

9.000 Liter Air Bersih Didistribusikan Polresta Cirebon untuk Warga Mekarsari dan Gunungsari Pasca Banjir
Hormati Upaya Uji Materiil Aturan JHT Permen Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 ke MA
JD Vance Serang Kamala Harris dan Tim Walz Soal Keamanan Nasional di North Carolina
Polri Peduli, Polresta Cirebon Resmikan Bantuan MCK di Desa Getasan
Penandatanganan MoU Tangani WNA Eks ABK Thailand dan Myanmar, Divisi Keimigrasian dan Polda Maluku Lakukan Pendataan di Kota Tual dan Maluku Tenggara
Memulai Senin dengan Inspirasi: Kisah Nathan Ogden, Penakluk Dua Kali Lumpuh
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Salawaku 2024, Dirlantas Polda Maluku: Kepatuhan Masyarakat Meningkat
Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Contact Us