Home / Tangerang Raya

Selasa, 30 November 2021 - 06:36 WIB

Diduga Langgar Aturan Parkir di Tangsel, Mataer Parking Beri Konfirmasi

Tangerang Selatan – Pihak Mataer Parkir memberikan konfirmasinya terkait dugaan pelanggaran pihaknya pada Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.

 

Direktur Utama Mataer Parking, Buyung Fajri mengatakan penentuan tarif parkir tersebut sesuai keputusan dan sosialisasi di lingkungan Ruko Golden Boulevard (RGB).

 

“Untuk tarif parkir, sebelum kami resmi kelola sudah tidak sesuai di lapangan. Penentuan tarif dan kebijakan parkir di setiap lokasi juga telah disosialisasikan dengan warga ruko dan paguyuban, jadi kami juga tidak bisa sembarangan, karena banyak pihak yang memantau,” katanya saat ditemui di kantornya yang berada di kawasan Bidex, BSD, Selasa (30/11/2021).

 

Dirinya mengungkapkan terkait parkir, banyak pengelola parkir di Tangsel banyak yang tidak sesuai Perwal 2017 tersebut akibat belum diperbaruinya aturan tersebut.

 

“Pengelola parkir selain kami di banyak tempat juga ada perbedaan sedikit dengan peraturan. Menurut kami, ini akibat perwal 2017 yang belum diperbaharui,” ungkapnya.

 

Terkait rambu atau papan parkir yang tidak ada, dirinya mengaku pihaknya sudah sempat memasang berupa papan digital namun rusak.

 

“Sebelumnya kita digital signage (papan digital, red), tapi pada rusak, tapi di monitor masih ada tarif. Jadi sekarang masih produksi yang model rambu papannya,” ucapnya.

 

Dirinya pun berharap, terkait Kepwal yang mengatur tentang tarif parkir di Tangsel segera direvisi lantaran sudah terlalu lama aturan tersebut.

 

“Sekarang sudah 4 tahun menuju 5 tahun tarif tidak berubah. Sedangkan setiap tahun ada kenaikan UMP, dan biaya operasional, belum lagi sewa lahan yang sangat tinggi. Kami sudah mendorong ke Dishub untuk hal ini, meskipun belum ada realisasinya.” tandasnya.

Baca Juga  Kapolsek Sepatan : Sambangi Pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang Berikan Himbauan Kamtibmas

 

Sebelumnya, Pengelola parkir Ruko Golden Boulevard diduga tidak menerapkan aturan parkir yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No.3 tahun 2013 pasal 17 dan Keputusan Walikota (Kepwal) Tangerang Selatan No.974.3/Kep.239 -Huk/2017.( SRN )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Muscab II DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tangerang, Dian Oktaviani Sebagai Ketua Terpilih Secara Aklamasi

Tangerang Raya

Di duga tidak mengantongi Izin Galian Pipa PDAM Perum Griya Artha Sepatan Desa Gintung

Tangerang Raya

Kapolsek Pasar Kemis Terima Kunjungan dengan Forum Jurnalis Pasar Kemis

Tangerang Raya

Kep Sekolah SDN Kramat V Kec Paku Haji Kab. Tangerang Bara Indrawan SPd.I

Tangerang Raya

Sambut HUT TNI Ke 77, Kasdim 0510/Trs Dampingi Kasrem 052/Wkr Bakti Sosial, Salurkan 120 Paket Sembako

Tangerang Raya

Oknum Kepala Desa Wanakerta,di duga kebanyakan pikiran,istigfar pak,,,,!!
Gimana Bpk Bupati???

Tangerang Raya

BPPKB Banten DPAC Balaraja Peduli Korban Banjir Kota Serang Banten

Tangerang Raya

Kabar Dukacita Mendalam Atas Kepergian Almarhum H. Agus Hendra Fitrahiyanah Kasatpol PP Kota Tangerang

Contact Us