Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:58 WIB

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru Menyerahkan Lima Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Aru

 

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah,Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru

MALUKU.SuaraRepublikNews.com.-POLDAMALUKU- Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru

menyerahkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati

dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan

Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon, Rabu(17/1/2024).

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengungkapkan, kelima tersangka diserahkan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Aru.

“Kelima tersangka tadi diterbangkan menggunakan Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJK dari Bandara Rar Gwamar Dobo, dan tiba di Kejati Maluku sekira pukul 14.30 WIT,” kata Kapolres.

Lima tersangka yang diserahkan berinisial MD, ketua KPU Kepulauan Aru bersama empat anggota

lainnya yaitu MAK, YSL, TJP, dan KR.

“Selain lima Tersangka, kami juga tadi menyerahkan barang bukti yang diisi dalam lima karton berukuran sedang,” tambahnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Aru Fauzan Arif Nasution.

“Dengan diserahkan kelima Tersangka maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Aru. Selanjutnya para tersangka akan berproses dengan JPU hingga persidangan nanti,”pungkasnya.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.

Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku. Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi agar segera mengantisipasi dan

Menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru.

 

(DW)

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Terkait Adanya Video Syur Oknum Kades,Ratusan Warga Cigoong Utara Gerudug Kantor DPRD Lebak.
Dinkominfo Muba Gencar Sosialisasi Implementasi E-Walidata Statistik Sektoral
Pengunjung Jatuh Hati, Performance Seni Budaya Nias Barat di Panggung PRSU

TNI/Polri

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara
Longsor di Mandalika Residence Cimahi: Tinjauan Lengkap Penyebab, Tanggung Jawab, dan Upaya Relokasi Korban

Tapanuli Raya

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pasir Gadung
Manfaat Tidur dalam Ruangan Kondisi Gelap

Tangerang Raya

Pengaturan Arus Lalu Lintas Pagi Hari Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Contact Us