Home / Tak Berkategori

Kamis, 18 Januari 2024 - 08:06 WIB

194 Butir Disita Obat Terlarang , Pelaku Diamankan di Toko Fotocopy Cipondoh

Unit Reskrim Polsek Cipondoh Tangerang sitao bat terlarang Rabu (17/1/2024).

Suara Republik news. Com. Unit Reskrim Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan seorang penjaga toko, AS (21), di Poris Plawad Utara, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang pada Rabu (17/1/2024). Penangkapan tersebut terkait penjualan obat-obatan terlarang daftar G atau obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, mengungkapkan bahwa informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah tersebut. Petugas berhasil menyita 194 butir obat terlarang, termasuk 190 butir Tramadol dan 4 butir Alfrazolam, bersama dengan uang hasil penjualan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku, AS, telah mengakui menjual obat-obatan terlarang atas suruhan bos pemilik toko berinisial BB. Barang terlarang ini ditemukan di dalam mesin fotocopy dalam bentuk tablet siap jual.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih memburu pemilik toko yang telah diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Rosita

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 di Ambon dan Maluku Tengah

Banten

PT Tri Excella Harmony Tidak Bertanggung Jawab Kepada Pekerja yang Mengalami Cacat Permanen.
Momen Haru Erick Thohir dan Bahlil Lahadalia: Presiden Jokowi Pamitan di Pasar Mawar, Pontianak
Tingkatkan Kwalitas Perencanaan Anggaran, BPKAD Kota Cimahi Sosialisasikan Digitalisasi Data dan Informasi Perencanaan Anggaran ( SI DASI TAMPAN )
Bapenda Kabupaten Serang Serahkan SPPT PBB-P2 dan DHKP Tahun 2025
Kejari Cilegon Tunjukkan Taji: Dua Tersangka Korupsi DLH Dijebloskan ke Rutan Serang
Biarawati Italia Diduga Terlibat dalam Jaringan Mafia ‘Ndrangheta, Ditangkap Bersama 24 Orang Lainnya
Dinilai Menghina Budaya Bangso Batak, Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten ‘Mengutuk Keras’ Aksi Tersebut.”

Contact Us