Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 April 2024 - 20:16 WIB

Disnakertrans Kabupaten Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR H-7 Sebelum lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.

Lebak,SuaraRepublikNews.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran. Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024). Dikatakannya, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR,” katanya. Menurutnya, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 182 perusahaan. Saat ini pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan tersebut agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja,” ujarnya. Muhtar menjelaskan, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji, juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

“Pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelasnya.

“Maka kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” sambungnya.Ditambahkannya, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.

“Tentu kami akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” tandasnya. (IH)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Polda Maluku Gelar Pelatihan Peningkatan Kompetensi Personel
‘Kebal Hukum’ Salah Satu Pejabat Dispendikpora Kabupaten Tulungagung Halang – halangi Kinerja Wartawan
Wakapolda Maluku Ajak Personel Polda Meneladani Sifat Nabi Muhammad SAW dalam Peringatan Maulid Nabi
Pisah Sambut Kapolres Metro Tangerang Kota Dihadiri Walikota Tangerang Dan Jajaran Forkopimda
Walikota Cilegon Dapat Penghargaan Peringkat Terbaik ke 2 Se Jawa Barat dan Banten, Penghargaan Pendidikan Tinggi
Kapolresta Cirebon Renovasi Rumah Tidak Layak Huni, Wujudkan Kepedulian untuk Masyarakat
Kesiapan Pemilu 2024 KPU Dan Bawaslu Adakan Diskusi Fraksi Teras Dengan Mahasiswa Dan Wartawan
Menhan Prabowo Sambut Kunjungan Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Lebih Erat di Bidang Pertahanan

Contact Us