Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 April 2024 - 20:16 WIB

Disnakertrans Kabupaten Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR H-7 Sebelum lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.

Lebak,SuaraRepublikNews.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran. Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024). Dikatakannya, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR,” katanya. Menurutnya, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 182 perusahaan. Saat ini pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan tersebut agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja,” ujarnya. Muhtar menjelaskan, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji, juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

“Pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelasnya.

“Maka kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” sambungnya.Ditambahkannya, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.

“Tentu kami akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” tandasnya. (IH)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Upaya Membantu Meningkatkan Perekonomian Warga, Babinsa Koramil 1710-03/KK Komsos Sembari Beri Pelatihan Cara Beternak Ayam
Liga Champions 2024/2025: Hasil Terkini dan Kisah Menarik di Fase Grup yang Memanas

Advertorial

Dinsos Kota Tangerang Meriahkan Aksi Peringatan HKSN Ke-61
Panglima TNI Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI
Enos Targetkan Sabet Piala Adipura 2023
Amerika Serikat VS Uruguay, Selasa 02 Juli 2024
Prediksi Copa America 2024, Amerika Serikat vs Uruguay
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Buka Seminar Evaluasi PON: Gengsi atau Prestasi

Advertorial

DLH Kota Tangerang Konsisten Tangani Sampah Pascabanjir demi Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

Contact Us