Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 Mei 2024 - 22:14 WIB

Pengusaha Kopra Di Ambon Ditangkap Karena Memiliki Barang Haram Jenis Narkoba

AMBON.SuaraReublikNews.com.-POLDAMALUKU- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SZ alias Sl (43) dan JL alias J (41), yang merupakan pengusaha Kopra di Ambon ditangkap karena kepemilikan narkoba.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku di depan kantor salah satu Jasa Pengiriman di Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIT.

Warga kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe Ambon, ini diamankan setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah berkoordinasi dengan pihak kantor jasa pengiriman, tim kemudian melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan kepada pasutri tersebut.

“Pada pukul 18.30 WIT, Tersangka SZ dan istrinya JL, tiba di kantor jasa pengiriman menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan serah terima paket dengan pihak pengiriman, tim Opsnal langsung mengamankan pasangan ini dan membawa mereka ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku,” kata Direktur Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto.

Di kantor polisi, Tersangka SZ diminta untuk membuka paket kiriman tersebut. Kemudian ditemukan satu pasang sepatu wanita. Pada sepatu sebelah kiri, terdapat bungkusan kresek hitam yang dililitkan lakban cokelat berisi amplop. Di dalam amplop berisi tisu yang membungkus narkoba jenis sabu. Sabu-sabu tersebut terdapat dalam plastik klip bening.

“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 pasang sepatu wanita, 6 paket sabu dengan rincian 1 paket sabu dalam plastik klip bening sedang, 5 paket sabu dalam plastik klip bening kecil. Kami juga mengamankan 1 unit HP Samsung A04E warna putih,” katanya.

Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Tim Opsnal, Tersangka telah melakukan pengambilan paket serupa sebanyak empat kali dengan nama dan alamat yang sama di kantor Jasa Pengiriman tersebut.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Kombes Heri mengaku penangkapan yang dilakukan menjadi bukti komitmen Ditresnarkoba Polda Maluku dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.

“Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan demi keamanan bersama,” pungkasnya.(Dhet)

Share :

Baca Juga

Peristiwa Penting dan Bersejarah pada Tanggal 13 Juni: Jejak Langkah di Indonesia dan Dunia

Jakarta

Polisi Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pemerasan, Septriana Tangkary Kembali Dijadwalkan Diperiksa
Polsek Malingping Salurkan Bantuan Sosial ke Ponpes Sabilul Huda: Bentuk Nyata Kepedulian
Ya, Lemur Benar-Benar Memiliki Dua Lidah – Tapi Mengapa?
Marhamadan Tanjung
Warga Desa Sukatani Menuntut Keadilan ke DPRD dan Kantor Bupati Lebak
Cegah Penyalahgunaan Narkoba,Si Propam Polres Lebak Lakukan Tes Urine Personil secara Dadakan
Presiden Mesir dan Putra Mahkota Saudi Desak Gencatan Senjata di Gaza: Menyoroti Eskalasi dan Krisis Kemanusiaan di Tepi Barat

Contact Us