Home / Tak Berkategori

Senin, 27 Mei 2024 - 07:27 WIB

Respon Cepat Polsek Depok Amankan Juru Parkir Liar di Minimarket yang Mengganggu Ketertiban Umum

Cirebon, Suararepubliknews.com – Polsek Depok merespon cepat laporan masyarakat mengenai juru parkir liar di minimarket yang mengganggu ketertiban umum, Minggu (26/5/2024). Petugas langsung mengamankan tiga juru parkir liar untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, melalui Kapolsek Depok, AKP Afandi, S.H, M.H, mengatakan, tiga juru parkir liar tersebut diamankan di dua minimarket yang berada di wilayah Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

“Tiga juru parkir liar yang diamankan tersebut berinisal HF (21), RH (20), dan SY (39). Kami langsung mengamankan ketiganya ke Mapolsek Depok untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Afandi, S.H, M.H.

Ia mengatakan, pada mulanya petugas mendapati HF dan RH di salah satu minimarket di Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, sambil memegang peluit. Kemudian pihaknya melaksanakan patroli dan menemukan SY di minimarket lainnya.

Sehingga pihaknya langsung mengamankan ketiganya di Mapolsek Depok untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka pun diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya yang mengganggu ketertiban umum.

“Diamankannya tiga juru parkir liar ini untuk mencegah penarikan restribusi tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Depok,” ujar Afandi, S.H, M.H.( Muheri ).

Share :

Baca Juga

Moment 62 Tahun, Korem Wijayakusuma Peduli Kesehatan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana Koorcab Rem 071.
Masyarakat Harapkan Jalan Tembusan Secang Jinggring Akses Perekomian
Ngopi Bareng RGPI  DPW Sukabumi,dan RGPI  Kabupaten Lebak Perkuat Silaturahmi.
Prakiraan Cuaca Hari Ini Sabtu, 27 Juli 2024
 PT Jasa Marga Tbk Akan Naikkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Sebesar Rp 500.
Warga Resah: Pabrik Peleburan Alumunium di Kampung Lemo Diduga Tidak Berizin dan Sebabkan Pencemaran Lingkungan
Diduga,Minyak Curah Ilegal Beroprasi Bebas di Pemukiman Padat Penduduk,Ironisnya Pejabat Tutup Mata.
PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Berhasil Amankan Penipu Mengaku Jaksa, Rugi Rp1,5 Miliar

Contact Us